Senin, 10/09/2018
Senin, 10/09/2018
Senin, 10/09/2018
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan sabu seberat 1 Kg berhasil digagalkan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Selain sabu, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai kurir bernama David Ardiansyah Alias David warga Samarinda.
Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat pada Jumat (31/8/2018) lalu akan ada sabu dalam jumlah besar masuk ke wilayah Samarinda dari Tarakan Kalimantan Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury langsung menyusun strategi dan dilakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Minggu (2/9/2018) sekira pukul 14.30 wita Polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah mini market di kawasan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda.
"Jadi tersangka membawa sabu dari Tarakan itu tanggal 1 September naik speed dari Tarakan ke Bulungan dilanjutkan perjalan darat dengan mencari Travel ke Samarinda,"ungkap Ahmad kepada media ini Senin (10/9/2018) siang.
Dia menuturkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dipesan oleh seseorang untuk diedarkan di Samarinda."Ya sabu dari Kalimantan Utara barang dari Malaysia. Sudah ada pemesan di Samarinda dia ngantar barang," paparnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut."Masih kami kembangkan kasus Ini terkait asal muasal sabunya," tandasnya.
Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolda Kaltim selain itu juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Desman Minang
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan sabu seberat 1 Kg berhasil digagalkan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Selain sabu, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai kurir bernama David Ardiansyah Alias David warga Samarinda.
Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat pada Jumat (31/8/2018) lalu akan ada sabu dalam jumlah besar masuk ke wilayah Samarinda dari Tarakan Kalimantan Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury langsung menyusun strategi dan dilakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Minggu (2/9/2018) sekira pukul 14.30 wita Polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah mini market di kawasan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda.
"Jadi tersangka membawa sabu dari Tarakan itu tanggal 1 September naik speed dari Tarakan ke Bulungan dilanjutkan perjalan darat dengan mencari Travel ke Samarinda,"ungkap Ahmad kepada media ini Senin (10/9/2018) siang.
Dia menuturkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dipesan oleh seseorang untuk diedarkan di Samarinda."Ya sabu dari Kalimantan Utara barang dari Malaysia. Sudah ada pemesan di Samarinda dia ngantar barang," paparnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut."Masih kami kembangkan kasus Ini terkait asal muasal sabunya," tandasnya.
Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolda Kaltim selain itu juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Desman Minang
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.