Minggu, 19/08/2018

Tak Cantumkan Pengunduran Diri Sebagai Dewan Pengawas PDAM, Zulfakar Terancam Gagal Nyaleg

Minggu, 19/08/2018

Zulfakar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Cantumkan Pengunduran Diri Sebagai Dewan Pengawas PDAM, Zulfakar Terancam Gagal Nyaleg

Minggu, 19/08/2018

logo

Zulfakar

 KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Nasdem, Zulfakar terancam gagal nyaleg. Pasalnya Zulfakar tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftar sebagai caleg di KPU. 

Zulfakar sendiri adalah Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda. 

Sesuai aturan bakal caleg yang didaftarkan partai politik ke KPU statusnya yang masih sebagai pejabat BUMD harus mundur sebelum ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCT) Pemilu 2019 pada 20 September 2018. 

Salah satu syarat yang wajib dilengkapi bakal caleg yang berprofesi sebagai BUMD adalah bukti surat pengunduran diri. 

Larangan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Pegawai BUMD dan BUMN serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang memutuskan maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.

Hal yang sama berlaku juga untuk Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga harus mundur jika maju jadi Caleg.

“Yang bersangkutan  (Zulfakar) didata bakal calegnya hanya menulis pekerjaannya sebagi pensiunan PNS. Tidak ada menyebutkan sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Samarinda,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Rudiansyah. 

"Jadi kalau ada orang tidak jujur atas biodata dirinya, itu yang salah bukan KPU-nya. Tapi sebaliknya, ketidakjujuran seseorang bakal calon bisa menggugurkan dirinya pada fase selanjutnya," sambungnya.

KoranKaltim.Com mencoba menghubungi Zulfakar melalui telepon selulernya namun belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.


Penulis : sabri

Editor : Desman Minang

Tak Cantumkan Pengunduran Diri Sebagai Dewan Pengawas PDAM, Zulfakar Terancam Gagal Nyaleg

Minggu, 19/08/2018

Zulfakar

Berita Terkait


Tak Cantumkan Pengunduran Diri Sebagai Dewan Pengawas PDAM, Zulfakar Terancam Gagal Nyaleg

Zulfakar

 KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Nasdem, Zulfakar terancam gagal nyaleg. Pasalnya Zulfakar tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftar sebagai caleg di KPU. 

Zulfakar sendiri adalah Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda. 

Sesuai aturan bakal caleg yang didaftarkan partai politik ke KPU statusnya yang masih sebagai pejabat BUMD harus mundur sebelum ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCT) Pemilu 2019 pada 20 September 2018. 

Salah satu syarat yang wajib dilengkapi bakal caleg yang berprofesi sebagai BUMD adalah bukti surat pengunduran diri. 

Larangan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Pegawai BUMD dan BUMN serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang memutuskan maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.

Hal yang sama berlaku juga untuk Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga harus mundur jika maju jadi Caleg.

“Yang bersangkutan  (Zulfakar) didata bakal calegnya hanya menulis pekerjaannya sebagi pensiunan PNS. Tidak ada menyebutkan sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Samarinda,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Rudiansyah. 

"Jadi kalau ada orang tidak jujur atas biodata dirinya, itu yang salah bukan KPU-nya. Tapi sebaliknya, ketidakjujuran seseorang bakal calon bisa menggugurkan dirinya pada fase selanjutnya," sambungnya.

KoranKaltim.Com mencoba menghubungi Zulfakar melalui telepon selulernya namun belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.


Penulis : sabri

Editor : Desman Minang

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.