Rabu, 15/08/2018

Nyaleg, Dua Kepala Kampung Mundur

Rabu, 15/08/2018

Salah satu SK pemberhentian Kakampung

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nyaleg, Dua Kepala Kampung Mundur

Rabu, 15/08/2018

logo

Salah satu SK pemberhentian Kakampung

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dua Kepala Kampung (Kakampung) Gurimbang dan Suaran yang maju mengikuti pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilu Legislatif ( Pileg) 2019 resmi mundur dari jabatannya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, melalui SK Putusan Bupati Berau Nomor 508 tahun 2018 dan SK Bupati Nomor 509 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung Gurimbang dan Suaran Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, secara sah sejak tanggal 1 Juli 2018 kemarin sudah tidak lagi menjabat sebagai Kakampung

"Pengunduran diri Madri Pani sebagai Kepala Kampung Gurimbang dan Derajat sebagai Kepala Kampung Suaran. Tentu membuat kekosongan di pemeirntahan kedua Kampung tersebut, " ungkap Kepala DPMK Ilyas Natsir yang disampaikan melalui stafnya.

Maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Berau Nomor 35 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 72 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Camat dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Gurimbang dan   Kepala Kampung Suaran dari unsur perangkat kampung untuk melaksanakan tugas.

Ditambahkanya, Sambil menunggu proses penunjukkan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Kampung Gurimbang dan Suaran Kecamatan Sambaliung yang mengacu kepada Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Bab IVA Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Pasal 47A ayat (1) Kepala Desa yg berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. dan Bupati akan mengangkat PNS dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai Pj Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah desa.

Selanjutnya dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Bupati mengangkat Pj Kepala Kampung dari PNS dengan pertimbangan dan / atau usul camat.


Penulis : Indra

Editor : Desman Minang

Nyaleg, Dua Kepala Kampung Mundur

Rabu, 15/08/2018

Salah satu SK pemberhentian Kakampung

Berita Terkait


Nyaleg, Dua Kepala Kampung Mundur

Salah satu SK pemberhentian Kakampung

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dua Kepala Kampung (Kakampung) Gurimbang dan Suaran yang maju mengikuti pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilu Legislatif ( Pileg) 2019 resmi mundur dari jabatannya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, melalui SK Putusan Bupati Berau Nomor 508 tahun 2018 dan SK Bupati Nomor 509 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung Gurimbang dan Suaran Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, secara sah sejak tanggal 1 Juli 2018 kemarin sudah tidak lagi menjabat sebagai Kakampung

"Pengunduran diri Madri Pani sebagai Kepala Kampung Gurimbang dan Derajat sebagai Kepala Kampung Suaran. Tentu membuat kekosongan di pemeirntahan kedua Kampung tersebut, " ungkap Kepala DPMK Ilyas Natsir yang disampaikan melalui stafnya.

Maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Berau Nomor 35 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 72 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Camat dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Gurimbang dan   Kepala Kampung Suaran dari unsur perangkat kampung untuk melaksanakan tugas.

Ditambahkanya, Sambil menunggu proses penunjukkan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Kampung Gurimbang dan Suaran Kecamatan Sambaliung yang mengacu kepada Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Bab IVA Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Pasal 47A ayat (1) Kepala Desa yg berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. dan Bupati akan mengangkat PNS dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai Pj Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah desa.

Selanjutnya dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Bupati mengangkat Pj Kepala Kampung dari PNS dengan pertimbangan dan / atau usul camat.


Penulis : Indra

Editor : Desman Minang

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.