Rabu, 18/04/2018

22-26 April, Batas Penyerahan Calon Anggota DPD RI

Rabu, 18/04/2018

Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

22-26 April, Batas Penyerahan Calon Anggota DPD RI

Rabu, 18/04/2018

logo

Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masyarakat Kaltim yang ingin maju sebagai calon anggota DPD RI agar menyerahkan berkas syarat dukungan KTP elektronik (KTP-el) atau seuket ke KPU Kaltim minimal 2000 KTP-el. 

Aturan tersebut di atur dalam PKPU nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI. “Penyerahan persyaratan KTP-el atau suket  oleh bakal calon perseorangan DPD RI dimulai tanggal 22 sampai 26 April di KPU Kaltim,” kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum Vico Januardy. Rabu (18/4) siang tadi.

Dalam rentang waktu tersebut,  calon peserta bisa menyerahkan berkas pukul 08.00 pagi hingga pukul  16.00 wita di sekretariat KPU Kaltim, Jl Basuki Rahmat, Samarinda.  "Hari terakhir (26 April) penyerahan dibuka dari pukul 08.00  sampai jam 12 malam," jelasnya.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain daftar nama pendukung dengan jumlah minimal 2 ribu pemilih. Mereka pun harus tersebar di minimal 5 kota dan kabupaten di Kaltim. KPU juga akan mengambil sampel atau contoh di 10 persen kota dan kabupaten.

Saat menyerahkan berkas, peserta harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung, serta fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan Bukti Kependudukan. Setiap bakal calon yang mendaftar akan diberikan username dan password untuk aplikasi Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu (SIPPP). "Sebelum menyerahkan berkas, peserta juga wajib memasukkan data secara online SIPPP,” ucap Vico. 


Penulis: Sabri

Editor : Aspian

22-26 April, Batas Penyerahan Calon Anggota DPD RI

Rabu, 18/04/2018

Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardy

Berita Terkait


22-26 April, Batas Penyerahan Calon Anggota DPD RI

Anggota Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada masyarakat Kaltim yang ingin maju sebagai calon anggota DPD RI agar menyerahkan berkas syarat dukungan KTP elektronik (KTP-el) atau seuket ke KPU Kaltim minimal 2000 KTP-el. 

Aturan tersebut di atur dalam PKPU nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI. “Penyerahan persyaratan KTP-el atau suket  oleh bakal calon perseorangan DPD RI dimulai tanggal 22 sampai 26 April di KPU Kaltim,” kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum Vico Januardy. Rabu (18/4) siang tadi.

Dalam rentang waktu tersebut,  calon peserta bisa menyerahkan berkas pukul 08.00 pagi hingga pukul  16.00 wita di sekretariat KPU Kaltim, Jl Basuki Rahmat, Samarinda.  "Hari terakhir (26 April) penyerahan dibuka dari pukul 08.00  sampai jam 12 malam," jelasnya.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain daftar nama pendukung dengan jumlah minimal 2 ribu pemilih. Mereka pun harus tersebar di minimal 5 kota dan kabupaten di Kaltim. KPU juga akan mengambil sampel atau contoh di 10 persen kota dan kabupaten.

Saat menyerahkan berkas, peserta harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung, serta fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan Bukti Kependudukan. Setiap bakal calon yang mendaftar akan diberikan username dan password untuk aplikasi Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu (SIPPP). "Sebelum menyerahkan berkas, peserta juga wajib memasukkan data secara online SIPPP,” ucap Vico. 


Penulis: Sabri

Editor : Aspian

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.