Minggu, 26/11/2017
Minggu, 26/11/2017
AJI MIRNI MAWARNI
Minggu, 26/11/2017
AJI MIRNI MAWARNI
SANGATTA – Distribusi sampah untuk pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang rencananyakan akan dipungut pada Januari 2018 mendatang, untuk sementara waktu hanya di berlakukan di wilayah Kecamatan Sangatta saja.
“Retribusi sampah yang diterapkan tahun 2018 akan datang sementara hanya untuk pelanggan PDAM di Sangatta saja. Kecamatan lainnya akan menyusul secara bertahap,” kata Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Aji Mirni Mawarni.
Dilanjutkannya, pemungutan retribusi sampah tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih lagi saat ini Kutim sedang menghalami defisit anggaran, sehingga sudah sepatutnya seluruh warga Kutim pada umumnya mendukung upaya Pemkab tersebut.
“Apalagi saat ini kita ditengah kondisi krisis keuangan, jadi pemungutan retribusi sampah ini patut didukung,” ungkap Mawar.
Untuk pelaksanaannya, PDAM sudah menyiapkan sistem tersendiri dalam penagihan dan pelaporan restribusi sampah tersebut. Sehingga pelanggan tetap mengetahui rincian biaya retribusi sampah dan rincian tagihan air bersih yang dibayarkan setiap bulannya. “Tetap menjadi satu bagian dalam rincian penagihan rekening air PDAM,” jelasnya.
Dilanjutkannya, retribusi sampah yang diikutkan melalui setiap pembayaran rekening air bersih itu nilainya pun tidak besar, hanya Rp 3.500,- /bulan yang harus dibayar masyarakat. Jika dihitung-hitung dengan jumlah warga di Kota Sangatta saja, sambung Mawar, Pemkab berpotensi bisa mendapatkan pemasukan melalui retribusi sampah minimal Rp 500 juta per tahunnya.
“Retribusinya tidak besar, hanya 3.500 rupiah saja. Jika dikalkulasikan maka Pemkab berpotensi mendapatkan PAD sebesar 500 juga setiap tahunnya,” pungkas Mawar. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.