Minggu, 24/09/2017
Minggu, 24/09/2017
Deni Perdiana
Minggu, 24/09/2017
Deni Perdiana
TANJUNG SELOR – Sejak dipersidangkan pada kisaran Juli 2017 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Achmad Bey Yasin, atau yang akrab disebut ABY, masih terus berlanjut.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya oleh Penasihat Hukum (PH) ABY mengajukan eksepsi atau penolakan atas kasus yang disangkakan kepada kliennya. Akan tetapi oleh majelis hakim PN, eksepsi tersebut ditolak.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Deni Perdiana mengatakan, atas penolakan oleh hakim tersebut maka selanjutnya kasus itu tetap dilanjutkan ke pokok perkara. Dengan agenda menghadirkan saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena dinilai sudah masuk persoalan atau pokok perkara, eksespi PH ABY tidak diterima alias ditolak,” kata Deni. Namun demikian, lanjutnya, karena waktu yang tidak memungkinkan pada sidang sebelumnya Rabu (20/9), sehingga saksi fakta atas perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp945.629.000 itu, dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang dihadirkan belum sempat dimintai keterangan. “Sudah terlalu sore, jadi kita lanjutkan pada Rabu (27/9) mendatang,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, penundaaan bukan hanya karena faktor waktu. Tetapi juga dikarenakan panitera dan salah seorang hakim yang menangani perkara penggunaan dana tidak terduga untuk assesment sebesar Rp 352.320.000 dan Pilkades sebesar Rp 593.309.000 itu, masih dalam keadaan kurang sehat.
Setidaknya ada tujuh saksi, dan saat itu baru ada enam orang yang hadir. Satu yang tidak hadir diketahui tanpa keterangan atas penggunaan dana tidak terduga Pemerintah KTT Tahun 2015 itu. “Kemungkinan Rabu (27/09) nanti dia hadir memberikan kesaksian,” imbuhnya.
Meski terus berlanjut, imbuh Deni, pihaknya hingga saat ini masih fokus pada perkara ABY. Sehingga saat disinggung adanya kemungkinan tersangka baru pada kasus itu, pihak dirinya mengaku belum bisa memastikan. “Kemungkinan itu pasti ada, hanya saja tetap disesuaikan degan hasil persidangan yang sedang berjalan,” tegas Deni. (an)
Deni Perdiana
TANJUNG SELOR – Sejak dipersidangkan pada kisaran Juli 2017 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Achmad Bey Yasin, atau yang akrab disebut ABY, masih terus berlanjut.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya oleh Penasihat Hukum (PH) ABY mengajukan eksepsi atau penolakan atas kasus yang disangkakan kepada kliennya. Akan tetapi oleh majelis hakim PN, eksepsi tersebut ditolak.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Deni Perdiana mengatakan, atas penolakan oleh hakim tersebut maka selanjutnya kasus itu tetap dilanjutkan ke pokok perkara. Dengan agenda menghadirkan saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena dinilai sudah masuk persoalan atau pokok perkara, eksespi PH ABY tidak diterima alias ditolak,” kata Deni. Namun demikian, lanjutnya, karena waktu yang tidak memungkinkan pada sidang sebelumnya Rabu (20/9), sehingga saksi fakta atas perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp945.629.000 itu, dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang dihadirkan belum sempat dimintai keterangan. “Sudah terlalu sore, jadi kita lanjutkan pada Rabu (27/9) mendatang,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, penundaaan bukan hanya karena faktor waktu. Tetapi juga dikarenakan panitera dan salah seorang hakim yang menangani perkara penggunaan dana tidak terduga untuk assesment sebesar Rp 352.320.000 dan Pilkades sebesar Rp 593.309.000 itu, masih dalam keadaan kurang sehat.
Setidaknya ada tujuh saksi, dan saat itu baru ada enam orang yang hadir. Satu yang tidak hadir diketahui tanpa keterangan atas penggunaan dana tidak terduga Pemerintah KTT Tahun 2015 itu. “Kemungkinan Rabu (27/09) nanti dia hadir memberikan kesaksian,” imbuhnya.
Meski terus berlanjut, imbuh Deni, pihaknya hingga saat ini masih fokus pada perkara ABY. Sehingga saat disinggung adanya kemungkinan tersangka baru pada kasus itu, pihak dirinya mengaku belum bisa memastikan. “Kemungkinan itu pasti ada, hanya saja tetap disesuaikan degan hasil persidangan yang sedang berjalan,” tegas Deni. (an)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.