Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
Januar Halim
Senin, 11/09/2017
Januar Halim
SANGATTA - Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (pilgub) 2018 mendatang diwajibkan menggunakan KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya, namun keterbatasan adanya blanko KTP elektronik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terpaksa pencetakan hanya untuk masyarakat yang belum mempunyai KTP elektronik saja.
Dinas Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terpaksa harus membagi blanko yang ada, pasalnya masih banyaknya warga Kutim yang belum miliki KTP el dikarenakan pindah tempat dan status apa lagi blanko yang ada hanya dibatasi.
Sementara, layanan pencetakan KTP-El diutamakan hanya bagi masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau diistilahkan batas siap untuk dicetak atau print ready record (PRR). “Kebijakan ini, karena blangko yang ada terbatas,” terang Kadis Januar Halim
Disebutkan, kekurangan stok blanko KTP-El ini terjadi sejak bulan Juli lalu, akibat belum adanya hasil lelang blanko KTP-El dari pusat sehingga Kemendagri menginstruksikan Dukcapil hanya melayani pencetakan KTP elektronik kepada masyarakat yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman ataupun dicetakkan KTP elektronik. “Bagi masyarakat yang KTP elektroniknya hilang atau yang ingin mengganti data kependudukannya,seperti pindah alamat atau mengganti status maka sementara hanya dicetakkan surat keterangan,” bebernya.(yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.