Kamis, 22/06/2017
Kamis, 22/06/2017
Kamis, 22/06/2017
BONTANG-Tahapan pemekaran Bontang menjadi 4 kecamatan terus dikebut. Pemkot Bontang mengupayakan penyusunan Naskah Akademik (NA) pemekaran rampung bulan ini. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat rampung dalam 1 bulan.
Walikota Bontang, Neni Moerniani mengatakan pihaknya telah meminta jajaranya untuk merampungkan penyusunan NA dalam waktu dekat. Penyusunan dokumen tersebut sudah berjalan. Pemkot Bontang menggandeng akademisi dari Universitas Mulawarman dalam pembahasan dokumen ini.
“Saya berkomitmen untuk segera menyelesaikan pemekaran ini dalam waktu dekat, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang – undang,” kata Walikota Neni kepada wartawan KLIKBONTANG.COM.
Neni menuturkan, tahapan pemetaan lokasi telah dilaporkan ke DPRD Bontang. Mereka pun sepakat dengan rancangan pemetaan tersebut. Dari hasil pemetaan terdapat 7 kelurahan baru yang muncul. Untuk Kecamatan Bontang Utara lahir 3 kelurahan diantaranya, Kelurahan Bukit Sekatup, Kelurahan Loktuan Raya.
Sementara di Kecamatan Bontang Selatan, terdapat 3 kelurahan pula, katanya kepada Klikbontang, yakni Kelurahan Nyerakat Kiri, Kelurahan Pesisir Lestari dan Berebas Ulu. Sedangkan, di wilayah Bontang Barat hanya muncul 1 kelurahan, yakni Kelurahan Telihan Indah.
Sedangkan, untuk kecamatan baru nanti yakni, Bontang Timur mencakup 6 kelurahan, diantaranya kelurahan Bontang Baru, Api-Api, Gunung Elai dan Tanjung Laut Indah. Masing-masing wilayah tersebut merupakan daerah administrasi Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan.
Dihubungi terpisah, ketua Komisi I Agus Haris mengaku optimistis draft Raperda pemekaran Bontang Timur sebagai kecamatan terealisasi dalam waktu dekat. Pihaknya berencana memanggil kembali tim percepatan pemekaran usai Idul Fitri.
“Pasti akan kita kebut, kalau normalnya pembahasan draft Raperda memakan waktu dua bulan, saya target 1 bulan saja,” kata Agus Haris.
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, pembahasan Raperda dapat dikebut karena sejumlah fraksi di DPRD Bontang telah sepakat dengan rencanan pemekaran. Pun demikian, terkait pengesahan raperda dia mengaku tidak dapat berjanji segera terealisasi cepat.
Sebab mekanisme pengesahan raperda wajib mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, yang hanya diperlukan persetujuan dari Gubernur Provinsi.
“Nah kalau pengesahan ini mungkin sedikit lebih lama, karena bharus menunggu persetujuan dari Kementerian lagi. Tergantung dari loni – lobi pemerintah ke kementerian,” ujar Agus. (kb)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.