Rabu, 15/12/2021
Rabu, 15/12/2021
Salah satu obyek wisata di Kukar yang dikelola pemerintah (Foto: Dispar.dok)
Rabu, 15/12/2021

Salah satu obyek wisata di Kukar yang dikelola pemerintah (Foto: Dispar.dok)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pariwisata ( Dispar ) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan semua obyek wisata yang wewenangnya dikelola pemerintah daerah tutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi Wisata, Dispar Kukar, Ridha Fatrianta mengatakan aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor: B-2521/DINKES/065.11/11/2021 yang dikeluarkan Pemkab Kukar belum lama ini.
"Menjelang libur Nataru, kalau melihat dari surat edaran itu belum ada revisi, berdasarkan edaran itu memang kebijakan Pemkab Kukar kemudian juga sesuai ilInstruksi Menteri Dalam Negeri juga bahwa terkait penentuan keputusan kebijakan penangan covid kan memang dilimpahkan kepada daerah masing-masing, jadi bebas daerah mau menentukan apakah PPKM level 1 atau level 3 dan berdasarkan surat edaran yang terakhir pemkab belum ada perubahan jadi ya kita mengikuti surat edaran itu, tutup obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah," katanya kepada korankaltim.com, Rabu (15/12/2021).
Namun demikian, Ridha mengungkapkan untuk obyek wisata yang dikelola swasta dan masyarakat berpeluang masih bisa tetap dibuka karena pemerintah tengah berdiskusi terkait hal ini.
"Yang dikelola swasta dan masyarakat masih ada diskusi apakah nanti dibuka atau tidak pada saat Nataru nanti. Yang pasti selama ini obyek wisata yang dikelola pemerintah kita tutup," ungkapnya.
Akibat kebijakan penutupan ini, tentu menimbulkan kegelisahan bagi sebagian pelaku usaha terutama para pedagang yang berhubungan erat dengan obyek-obyek wisata.
Ridha membeberkan sejauh ini keluhan yang dituangkan melalui surat resmi ke Dispar telah dilayangkan oleh asosiasi Perkumpulan Usaha Taman Rekreasi (PUTRI).
"Ada keluhan dari masyarakat pelaku dan penggiat wisata, secara resmi yang bersurat ke Dispar dari asosiasi PUTRI yang menyampaikan secara resmi agar pemerintah melalui tim gugus tugas merevisi surat edaran itu," bebernya.
"Kami sudah mengkoordinasikan dengan tim gugus tugas karena itu kan wewenang dari tim gugus tugas terkait usulan merevisi surat edaran, surat itu sudah dilayangkan dalam pekan ini tadi," pungkas Ridha.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan
Rabu, 15/12/2021
Salah satu obyek wisata di Kukar yang dikelola pemerintah (Foto: Dispar.dok)
TERPOPULER