Minggu, 09/08/2020
Minggu, 09/08/2020
Salah satu pantai di Bali, (Instagram/@balilife)
Minggu, 09/08/2020

Salah satu pantai di Bali, (Instagram/@balilife)
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pelarangan sementara kedatangan warga negara asing (WNA), ke wilayah Indonesia.
Hal ini, dilakukan menyusul rencana dibukanya gerbang wisata Bali tahap 3 pada 11 September mendatang.
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Kosmas Harefa menyatakan, pemerintah tetap akan melihat dinamika yang terjadi, senantiasa melalui kajian mendalam dan terus berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam membuat kebijakan.
"Permenkumham 11/2020 masih tetap berlaku, tetapi ada pengecualian tertentu, seperti medical urgent dan urusan penting yang lain," ujar Kosmas Harefa, dikutip Korankaltim.com, dari Bisnis.com Minggu (9/8/2020).
Sebelumnya, pada Jumat 31 Juli 2020, Kemenko Marves bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Pemerintah Provinsi Bali, menggelar Deklarasi Program Kepariwisataan dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Pariwisata Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Bali dan pariwisata adalah dua entitas yang saling melekat dan tak terpisahkan. Dan, pariwisata merupakan salah satu bidang yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan penerimaan negara melalui pariwisata sangat tinggi, juga dapat menciptakan lapangan kerja.
Oleh karenanya, pembukaan kembali sejumlah destinasi wisata di Bali, merupakan opsi yang akan dilakukan guna memulihkan kembali ekonomi.
Selain Bali, pemerintah telah menetapkan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu: Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika dan Likupang.[]
Editor : Rusdianto
*Berita/artikel ini sudah tayang di bisnis.com, dengan judul "Wisata Bali Dibuka, Pemerintah Kaji Cabut Larangan WNA ke RI" pada Sabtu 4 Agustus 2020.
Minggu, 09/08/2020
Salah satu pantai di Bali, (Instagram/@balilife)
TERPOPULER