Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda setelah penyidik melakukan pengembangan dari penindakan awal yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Pinang.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Ia mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing orang dalam kasus tersebut.
"Dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda," ujar Arie saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang diketahui berasal dari luar Samarinda, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga lokal. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan pencurian kabel tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang berkaitan dengan pencurian kabel. Ada yang bertindak sebagai mandor dan ada pula yang bekerja sebagai tenaga kerja di lapangan.
"Peran mereka sebagai mandor dan ada juga yang bertindak sebagai tenaga kerja," tambahnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Penyidik juga menelusuri bagaimana kegiatan penggalian dilakukan, termasuk kaitannya dengan dugaan pengambilan kabel PJU dan jaringan bawah tanah di sejumlah lokasi.
Arie menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Masih pendalaman. Untuk barang bukti serta kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas pencurian kabel sudah berhasil kita amankan," katanya.
Barang bukti dan kendaraan yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta mencocokkan temuan di lapangan guna mengungkap rangkaian dugaan pencurian kabel tersebut.
Editor: Erwin
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda setelah penyidik melakukan pengembangan dari penindakan awal yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Pinang.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Ia mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing orang dalam kasus tersebut.
"Dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda," ujar Arie saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang diketahui berasal dari luar Samarinda, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga lokal. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan pencurian kabel tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang berkaitan dengan pencurian kabel. Ada yang bertindak sebagai mandor dan ada pula yang bekerja sebagai tenaga kerja di lapangan.
"Peran mereka sebagai mandor dan ada juga yang bertindak sebagai tenaga kerja," tambahnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Penyidik juga menelusuri bagaimana kegiatan penggalian dilakukan, termasuk kaitannya dengan dugaan pengambilan kabel PJU dan jaringan bawah tanah di sejumlah lokasi.
Arie menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Masih pendalaman. Untuk barang bukti serta kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas pencurian kabel sudah berhasil kita amankan," katanya.
Barang bukti dan kendaraan yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta mencocokkan temuan di lapangan guna mengungkap rangkaian dugaan pencurian kabel tersebut.
Editor: Erwin