Sebelumnya Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam surat edaran tersebut di Kemendagri menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi energi dan penghematan anggaran operasional. Kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi konsumsi BBM dan beban kerja, serta meningkatkan work-life balance pegawai.
Walaupun demikian, aturan Work From Anywhere (WFA) yang telah lebih dulu diterapkan masih menjadi acuan sementara oleh Pemprov Kaltim.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Kaltim, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran WFA pada 12 Februari 2026 dan mulai diberlakukan sehari setelahnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan baru terkait WFH, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah surat edaran tersebut akan diperbarui atau hanya disesuaikan.
“Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim telah menyiapkan sistem absensi berbasis digital. Melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), absensi dilakukan menggunakan aplikasi SAO versi 2 yang dapat diakses melalui telepon genggam,” ujar Iwan, Rabu (1/4/2026).
Aplikasi tersebut kata dia, memungkinkan pendeteksian lokasi pegawai saat melakukan absensi melalui titik koordinat. Dengan demikian, pihaknya dapat mengetahui apakah pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lainnya sesuai skema WFA.
Pada tahap awal, terang Iwan, sistem absensi sempat menggunakan teknologi pengenalan wajah dan retina. Namun karena tingginya jumlah pengguna yang mencapai lebih dari 15 ribu ASN dalam waktu bersamaan, sistem sempat mengalami gangguan.
“Karena itu, fitur kita disederhanakan. Sekarang cukup dengan foto, tetapi identitas dan lokasi tetap bisa terdeteksi,” ucapnya.
Selain absensi menurut Iwan, pengawasan kinerja pegawai juga dilakukan melalui laporan berbasis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Setiap perangkat daerah ungkapnya, diwajibkan menyampaikan laporan kinerja maksimal tiga hari setelah pelaksanaan WFA.
Editor: Erwin