Rudy menyatakan, bahwa isu tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak dilandasi prasangka berlebihan. Dia juga meminta semua pihak memahami amanah sebagai kepala daerah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Karena itu, tolong kawan-kawan jangan membicarakan hal-hal yang tidak perlu dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Rudy Mas’ud, Senin (23/2/2026).
Dia menegaskan, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas untuk digunakan olehnya di daerah. Selama menjalankan tugas di Kaltim, Rudy mengakui masih menggunakan kendaraan pribadi yang kondisinya sudah cukup lama dan dinilai kurang layak.
“Penggunaan mobil pribadi tidak menjadi persoalan selama tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Dia menegaskan, komitmennya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat Kaltim di atas fasilitas pribadi. Rudy juga menjelaskan, mobil dinas milik pemerintah provinsi tersebut saat ini berada di Jakarta.
“Kendaraan itu digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah di ibu kota, khususnya dalam agenda-agenda strategis yang melibatkan tamu dari dalam maupun luar negeri,” tuturnya.
Rudy menilai, posisi Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan provinsi ini sering menerima kunjungan kepala daerah dari seluruh Indonesia hingga tamu mancanegara. Dalam konteks itu, penggunaan kendaraan yang representatif dinilai penting untuk menjaga marwah daerah.
“Ini bukan soal kemewahan, tetapi soal citra dan kehormatan daerah. Tidak mungkin kepala daerah menyambut tamu penting dengan kendaraan yang ala kadarnya,” jelasnya.
Terkait spesifikasi kendaraan, Rudy menegaskan pengadaan mobil dinas telah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Aturan tersebut membatasi kendaraan dinas kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc, dan mobil yang dipesan berada dalam batas ketentuan tersebut.
Editor: Erwin