Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, didampingi Elin Pujiastuti dan Lili Evelin. “Sidang hari ini kami fokuskan pada pemeriksaan para penyidik,” ujar Ketua Majelis.
Para penyidik Probo, Edy, Heri, Anam, Aritonang, Tohari, Aulia, dan Endera menjelaskan temuan proyektil serta proses uji balistik oleh tim Gegana sehari setelah kejadian. “Proyektil langsung kami amankan dan kami bawa untuk diuji balistik,” terang penyidik.
Mereka menyebut sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam 24 jam setelah analisis rekaman CCTV dari dalam Crown. “Fathui kami tangkap pertama karena rekaman CCTV dan keterangan saksi cocok,” kata salah satu penyidik.
Aulia Rohim kemudian ditangkap sehari setelahnya berdasarkan keterangan para tersangka lain yang menguatkan dugaan keterlibatan. “Penangkapan Aulia didukung keterangan tersangka lain dan rekaman CCTV,” ujar penyidik.
Para penyidik menegaskan tidak ada tekanan fisik maupun psikis selama pemeriksaan. “Tidak ada kekerasan atau tekanan kepada para terdakwa,” tegas penyidik.
Mereka juga menyatakan seluruh BAP berasal dari keterangan asli para tersangka tanpa rekayasa atau arahan. “Isi BAP murni dari tersangka, kami hanya menuliskan,” ucap penyidik.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan total 20 proyektil yang kemudian dimasukkan dalam rangkaian pemeriksaan. “Ada 20 proyektil yang masuk pemeriksaan,” jelas penyidik.
Mereka mengakui pemeriksaan awal dilakukan tanpa pendamping hukum karena tersangka memilih menjalani pemeriksaan pertama tanpa kuasa hukum. “Pendamping hadir pada pemeriksaan kedua,” ujar penyidik.
Penyidik juga membenarkan belum adanya CCTV di ruang pemeriksaan. “Memang belum ada CCTV di ruang penyidikan,” kata penyidik.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nur Salam, membantah seluruh keterangan penyidik dan menuding adanya intimidasi. “Para terdakwa mengaku dipukul dan foto lebam menjadi bukti,” tegas Muhammad.
Ia juga mempertanyakan absennya CCTV yang membuat proses pemeriksaan tidak dapat dipantau secara objektif. “Tanpa CCTV, tidak ada pembanding terhadap klaim polisi,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tanpa pendamping hukum melanggar KUHAP karena ancaman pidana di atas lima tahun. “Pasal 56 KUHAP jelas mewajibkan pendampingan,” katanya.
Kuasa hukum akan menghadirkan ahli psikologi, ahli hukum, dan tiga saksi meringankan pada sidang berikutnya. “Kami hadirkan lima saksi untuk memperkuat pembelaan,” ungkapnya.
Selain itu, rekaman CCTV tahun 2021 juga akan diputar pekan depan. “CCTV 2021 akan kami putar di sidang selanjutnya,” kata Muhammad.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pembela. “Sidang berikutnya digelar tanggal 10 Desember,” sebut hakim.
Editor: Erwin