Tahun 2025 Segera Berakhir, Pemprov Kaltim Diminta Segera Tetapkan UMP
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) tahun 2026 hingga kini masih belum diputuskan oleh pemerintah.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi yang menilai penetapan UMP seharusnya menjadi agenda rutin pemerintah sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP setiap tahun karena mekanismenya telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. “Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan ditetapkan setiap tahun. Formulanya juga sudah ada,” kata Darlis Selasa (18/11/2025).
Penetapan UMP berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Rincian teknis terkait mekanisme perhitungan dan penetapan upah minimum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Satu dari rujukan utama dalam PP tersebut adalah formula kenaikan upah minimum nasional yang berada pada kisaran 6 persen, sehingga turut memengaruhi proyeksi UMP Kaltim 2026. Dengan mengacu pada formula tersebut, UMP Kaltim tahun depan diperkirakan melampaui Rp4 Juta hanya saja nilai pastinya tetap harus menunggu keputusan resmi gubernur.
Komisi IV DPRD Kaltim telah beberapa kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengenai kewajiban penetapan UMP dalam sejumlah rapat kerja.
Meski pihak Disnakertrans menyatakan akan mengikuti ketentuan PP 36/2021, Darlis menegaskan bahwa kepastian waktu tetap dibutuhkan. Dunia usaha pada dasarnya telah mengantisipasi potensi kenaikan UMP. Yang mereka butuhkan hanyalah kepastian waktu agar penyesuaian anggaran tenaga kerja dapat dilakukan lebih terencana.
“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang dibutuhkan hanya kepastian waktu agar mereka bisa menyesuaikan perencanaan biaya tenaga kerja,” jelas politisi PAN tersebut.
Pentingnya keputusan gubernur agar baik pekerja maupun pelaku usaha memperoleh kepastian hukum atas upah minimum yang berlaku di tahun mendatang.
Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMP dan tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Disnakertrans jika terjadi keterlambatan. “Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Kepastian UMP adalah bentuk perlindungan, bukan hanya bagi pekerja, tapi juga untuk dunia usaha,” jelas Darlis.
Editor: Aspian Nur










