Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim menegaskan, langkah yang dilakukan jajarannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak. “Pada dasarnya kami, baik Satpol PP provinsi maupun kota bekerja sesuai SOP,” tegas Edwin kepada Korankaltim.com Jumat (7/11/2025) hari ini.
Banyak pengamat dinilai Edwin belum memahami kronologi peristiwa di lapangan secara utuh, padahal setiap langkah penertiban selalu diawali dengan koordinasi dan pemantauan situasi. “Sering kali orang berkomentar tanpa tahu prosesnya dari awal hingga akhir. Kami di lapangan selalu melihat situasi dan berkoordinasi,” ungkapnya.
Insiden yang sempat viral beberapa waktu lalu bukan kejadian pertama. Menurutnya, peristiwa itu berulang dengan pedagang yang sama, padahal Satpol PP telah berulang kali memberikan peringatan. “Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan mencari nafkah, tapi dengan cara yang tertib dan rapi,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait, Satpol PP telah mendorong agar PKL dibina oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM untuk mendapatkan lokasi berjualan yang sesuai. "Menentukan lokasi binaan bukan wewenang Satpol PP, tapi tugas dinas pembina,” ucap Edwin.
Penegakan perda dilakukan demi menjaga ketertiban kota. Tanpa aturan lingkungan perkotaan akan menjadi kumuh dan sulit ditata. Ia menyesalkan dalam penertiban terakhir beberapa pedagang justru melawan petugas dengan membawa benda berbahaya seperti palu, batu hingga senjata tajam. "Tindakan itu membahayakan petugas di lapangan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Satpol PP bersama Kecamatan Samarinda Seberang telah menyiapkan area baru di Taman Bebaya untuk PKL terdampak. Namun, sebagian pedagang masih enggan berpindah. “Kami ingin semua tertib, tapi tetap manusiawi. Tidak ada tindakan brutal,” pungkas Edwin.
Editor: Aspian Nur