Puluhan mobil tersebut terjaring operasi penertiban parkir karena berada bukan pada tempatnya atau parkir sembarangan dibadan jalan yang memicu kemacetan di sejumlah titik padat kota.
Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda Duri mengatakan, penertiban dilakukan di beberapa titik padat lalu lintas, diantaranya Jalan Mulawarman, Pulau Sebatik, Imam Bonjol, Basuki Rahmat, PMI dan Pangeran Antasari.
“Untuk di Jalan Mulawarman sudah mulai berkurang, kendaraan yang kami stiker hanya dua. Dulu banyak yang parkir di kanan jalan padahal yang diperbolehkan hanya di kiri,” jelas Duri kepada Korankaltim.com.
Di Jalan Pulau Sebatik, Dishub masih menemukan pelanggaran disekitar Bank BNI 46 meski sudah terpasang rambu larangan parkir. Petugas kemudian mengarahkan pengendara untuk memindahkan kendaraan ke area Plaza 21.
Titik pelanggaran terbanyak ditemukan di sekitar RSUD AW Sjahranie, tepatnya di sepanjang Jalan PMI. Sedikitnya 21 kendaraan digembosi karena parkir di bahu jalan.
“Mulai dari deretan Apotek Sahabat sampai pintu masuk belakang masjid RS AWS banyak mobil parkir sembarangan. Kalau diderek tidak cukup, jadi kami gembosi saja,” tegas Duri.
Di Jalan Basuki Rahmat, petugas juga menemukan dua kendaraan yang terpaksa digembosi karena parkir sembarangan. Selain itu, beberapa mobil berpelat dinas turut dikunci bannya. Meski para pengemudi menunjukkan surat pemberitahuan kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timut (Disdikbud Kaltim), Dishub bergeming. "Arahan pimpinan kami tetap tegas, tidak boleh parkir di bahu jalan," tegasnya.
Sementara di kawasan Pangeran Antasari situasi sudah tertib. Duri menilai kesadaran masyarakat di pusat kota mulai meningkat, meski masih banyak pelanggaran yang dilakukan kendaraan berplat luar daerah. Namun masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menjadikan jalan umum sebagai garasi pribadi.
“Jalan bukan tempat parkir pribadi atau depan toko. Kalau ada keluhan, masyarakat bisa langsung lapor ke Dishub,” tutup Duri.
Editor: Aspian Nur