Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, kegiatan ini merupakan tahap akhir dari proses panjang yang telah diawali dengan sosialisasi dan koordinasi di tingkat kecamatan. Pemerintah juga telah memberikan tiga kali pemberitahuan kepada warga sebelum pelaksanaan di lapangan.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari proses yang sudah berjalan lama. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan warga. Ada yang sudah sepakat, ada juga yang masih belum, tapi semuanya dilakukan sesuai prosedur,” ujar Anis.
Lahan yang ditertibkan merupakan aset resmi milik pemerintah kota. Karena itu, penertiban dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
“Legalitasnya jelas. Ini adalah aset pemerintah, dan kami siap mengamankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri, PM dan perangkat daerah guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat 54 rumah yang masuk dalam kawasan aset pemerintah. Dari jumlah tersebut, 18 rumah telah menerima kompensasi, sementara sisanya masih menunggu proses penyelesaian dari pemerintah.
Suhardi, warga RT 17 mengakui sebagian warga memang belum menerima kompensasi, namun tetap beritikad baik untuk mengikuti ketentuan pemerintah.
“Sebagian sudah menerima, sebagian belum. Kami sebenarnya mau terima, tapi masih menunggu uang dari pemerintah,” kata Suhardi.
Meski sempat terjadi perbedaan waktu dalam proses relokasi, Satpol PP memastikan seluruh tahapan berjalan secara humanis dan komunikatif. Pemerintah berharap warga yang terdampak bisa segera menyelesaikan administrasi, agar penataan kawasan PJIS dapat dilanjutkan untuk kepentingan publik.
Editor Aspian Nur