Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, di tahun ini masih terdapat 86 unit kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim yang hingga kini belum dikembalikan oleh para pensiunan pejabat.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kendaraan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya kembali dikelola oleh pemerintah daerah.
Staf Kepala Bidang Penegakan Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kaltim, Hasfil Hakim mengatakan penarikan kendaraan dinas dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Ketika kami menerima surat dari OPD, maka kendaraan tersebut akan kami tarik dan dikumpulkan di kantor Satpol PP,” ujar Hakim, Jumat (17/10/2025).
Dia menjelaskan, setelah kendaraan terkumpul, pihaknya akan menghitung potensi kerugian negara dan membuat berita acara resmi. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengembalian aset kepada instansi yang berwenang.
“Setelah dibuat berita acara, kendaraan akan dikembalikan ke OPD yang bersangkutan atau langsung ke BPKAD selaku pengelola aset daerah,” ucapnya.
Hakim menambahkan, proses penarikan semacam ini bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, Satpol PP pernah menarik 21 unit kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pensiunan dan menyerahkannya kembali ke masing-masing OPD.
“Jadi kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan. Namun, untuk 86 unit yang belum dikembalikan saat ini, kami belum menerima surat permohonan penarikannya,” katanya.
Menurut Hakim, dasar hukum penarikan kendaraan dinas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Daerah. Karena kendaraan dinas termasuk aset daerah, pengelolaannya berada di bawah kewenangan BPKAD.
“Pastinya kami hanya bisa melakukan penarikan jika ada surat perintah atau permohonan dari OPD,” tegasnya.
Meski begitu, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap penarikan. Pihaknya lebih memilih menggunakan cara-cara sosial agar kendaraan dikembalikan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.
“Selama ini prosesnya berjalan baik, tidak pernah ada kendala. Kebanyakan yang bersangkutan mengembalikan kendaraan dengan sukarela tanpa perlu tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawwar, menambahkan pihaknya memang jarang melakukan eksekusi langsung karena bisa jadi kendaraan tersebut masih dalam masa peminjaman sementara. Namun, ia menegaskan istilah peminjaman seperti itu sebenarnya tidak diatur dalam ketentuan aset daerah.
“Ketika pejabat sudah purna tugas, maka seluruh fasilitas yang melekat juga harus dilepas. Artinya, kendaraan dinas wajib dikembalikan untuk digunakan oleh pejabat yang aktif,” tekannya.
Munawwar juga mengungkapkan bahwa kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, merupakan fasilitas kerja, bukan hak pribadi. Karena itu, setelah pejabat pensiun, aset tersebut wajib diserahkan kembali agar bisa dimanfaatkan untuk mendukung kinerja pemerintahan selanjutnya.
Editor: Erwin