Para pengusaha mengeluhkan omzet yang turun drastis akibat penerapan aturan baru ini. Dishub Samarinda pun kini memberikan kelonggaran sementara dalam penegakan aturan, berupa waktu adaptasi atau relaksasi bagi warga dan pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan sistem satu arah.
“Relaksasi itu dalam adaptasi terkait dengan kebijakan SSA di Jalan Abul Hasan dan ini sudah berjalan mungkin sekitar kurang lebih dua minggu sampai 22 Oktober,” kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Kamis (9/10/2025).
Masa adaptasi tersebut bertujuan memberi kelonggaran kepada warga dan pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dan mencari tempat parkir yang sesuai.
Selama masa itu, Dishub tidak akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di sisi kanan jalan dari arah Simpang Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
“Kita kasih kelonggaran dalam arti tidak akan melakukan penindakan untuk parkir di sebelah kanan kalau kita dari Simpang RSHD,” katanya.
Selain memberi kelonggaran parkir, kebijakan ini juga membuka peluang untuk menata ruang publik sekaligus mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wacana Car Free Night atau CFN di sisi kanan jalan yang kini tak lagi diperbolehkan untuk parkir kendaraan. Ruas tersebut rencananya dijadikan jalur pejalan kaki sekaligus area UMKM agar pelaku usaha di sekitar dapat merasakan manfaat langsung.
“Nanti efeknya tentu ke pelaku usaha sekitarnya, jadi semua bisa ikut merasakan dampaknya. Karena memang dari sisi ruang parkir itu tidak ada,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha di seluruh Kota Tepian diharapkan mulai memikirkan lahan parkir sendiri agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Jangan sampai badan jalan menjadi tempat parkir bagi pengunjung, pemilik, atau pekerjanya,” pungkasnya.
Editor: Erwin