Keputusan ini diambil setelah manajemen rumah sakit berulang kali mangkir dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan pada Rabu (24/9/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, menyebut sikap abai pihak manajemen menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam mencari solusi.
“Manajemen jelas meremehkan lembaga DPRD. Sudah dipanggil empat kali tetap tidak datang. Padahal kami sudah menyediakan ruang untuk jalan tengah, tetapi mereka tidak menunjukkan itikad baik,” ucap Darlis.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah mengeluarkan nota dua yang berlaku hingga 2 Oktober 2025 sebagai tenggat waktu pembayaran gaji. Bila tidak ada penyelesaian hingga batas waktu tersebut, maka jalur hukum akan ditempuh.
“Disnaker sempat meminta agar DPR kembali memfasilitasi mediasi sebelum nota dua berakhir. Namun kami menilai sudah cukup,” kata Darlis lagi. “Setelah 2 Oktober, biarlah proses hukum yang berjalan. Pro justitia akan ditegakkan, termasuk ancaman pidana yang sudah diatur,” tegas politisi PAN itu.
Mantan pegawai RSHD bukan lagi calon korban, tetapi sudah menjadi korban nyata akibat lemahnya perlindungan tenaga kerja. “Ketika pengusaha abai pada aturan, yang paling dirugikan selalu pekerja. Karena itu kami akan mengawal penuh proses hukum agar hak-hak buruh tidak diabaikan,” tegasnya.
Jumlah tunggakan gaji yang belum dibayarkan manajemen RSHD sudah menembus Rp1,3 Miliar hingga jatuh tempo nota dua pada 2 Oktober mendatang. “Kalau proses hukum berjalan lebih lama, nilainya pasti bertambah. Artinya rumah sakit tetap wajib membayar sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semakin ditunda, semakin besar kewajiban yang harus ditanggung,” papar Darlis.
Komisi IV DPRD Kaltim akan mengambil langkah tegas sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik. Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar polemik, melainkan menyangkut hak dasar para pekerja. “Masalah ini menyangkut hak tenaga kerja. Kami tidak akan membiarkan pengusaha melanggar aturan dan merugikan karyawan,” sebutnya.
DPRD Kaltim menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara ini pada mekanisme hukum. “Kami tunggu hingga 2 Oktober. Jika manajemen RSHD tidak menyelesaikan kewajibannya, kasus ini berlanjut. DPRD siap mengawal sampai tuntas,” tutup Darlis.
Editor: Aspian Nur