Kali ini, giliran mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Kejati Kaltim, Senin (22/9/2025).
Pemeriksaan berlangsung lebih kurang tujuh jam, mulai pukul 11.00 hingga sore hari. Isran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terutama terkait dokumen kebijakan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai pelaksanaan DBON di Kaltim.
“Ya, hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik. Pertama soal DBON, kemudian terkait dana Kutai Timur. Pemeriksaannya sejak jam 11 siang sampai sore,” ujar Isran Noor usai menjalani pemeriksaan.
Isran menegaskan, dirinya hanya sebatas memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai gubernur. Ia mengaku tidak mengetahui detail teknis pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran DBON.
“Yang ditanyakan seputar tugas saya sebagai gubernur, khususnya soal penerbitan SK DBON. Selebihnya itu urusan teknis di dinas. Saya hanya menjawab sesuai yang saya tahu,” ungkapnya.
Menurut Isran, ketika DBON dijalankan, dirinya sudah mendekati masa purna tugas. Bahkan, aturan teknis baru keluar setelah ia pensiun.
“DBON itu pertama kali di Indonesia dilaksanakan di Kaltim setelah Perpres Nomor 86 Tahun 2021. Tapi petunjuk teknisnya baru keluar lewat Permenpora pada Oktober 2024, saat saya sudah pensiun,” jelasnya.
Meski demikian, Isran menilai program DBON memiliki tujuan positif. “Tujuannya bagus, untuk mencetak atlet sejak usia dini. Ada 14 cabang olahraga plus tiga tambahan yang masuk dalam program,” tambahnya.
Isran juga mengaku tidak mengetahui soal isu pemecahan anggaran Rp100 miliar menjadi delapan bagian.
“Soal anggaran Rp100 miliar dibagi delapan, saya tidak tahu. Waktu itu saya sudah hampir pensiun. Kalau sumber anggarannya jelas dari APBD provinsi, bukan dari pusat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Pemprov Kaltim sudah ditetapkan sebagai tersangka. Isran mengaku prihatin karena keduanya merupakan mantan anak buahnya.
“Mereka itu anak buah saya dulu. Satunya pernah jadi Kepala Bappeda, satunya Kepala Dispora. Namanya musibah, kita hanya bisa doakan semoga diberi kemudahan,” kata Isran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan pemeriksaan terhadap Isran Noor.
“Benar, hari ini penyidik memeriksa saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DBON,” ujarnya.
Toni menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 30 saksi dan ahli dimintai keterangan. “Kerugian negara masih menunggu hasil BPK. Sementara perkiraan awal, jumlahnya mencapai puluhan miliar,” jelasnya.
Menurutnya, penyidikan kasus DBON masih berjalan dan Kejati berkomitmen menanganinya secara transparan.
Editor: Erwin