DDW diketahui merupakan putri dari Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam mempercepat proses perizinan IUP di wilayah Kalimantan Timur, khususnya pada periode 2013 hingga 2015.
“Proses perizinan di sektor pertambangan terganggu oleh praktik suap yang dilakukan untuk mempercepat terbitnya izin, termasuk di lahan-lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan,” ujar Asep.
Dalam proses perpanjangan izin, wanita yang kerap disapa Donna Faroek itu diduga meminta sejumlah fee sebelum izin disetujui AFI, ayahnya yang kala itu menjabat gubernur dan saat ini sudah meninggal dunia.
Melalui dua perantara berinisial IC dan SUG, sempat disebut angka Rp1,5 Miliar sebagai biaya penebusan, namun Donna menolak dan meminta dua kali lipat.
"Negosiasi pun berlanjut hingga akhirnya disepakati angka Rp3,5 Miliar. Pertemuan antara ROC dan DDW berlangsung disebuah hotel di Samarinda. Disana, Donna menerima Rp3 Miliar dalam pecahan dollar Singapura dari IC. Tambahan Rp500 Juta diserahkan melalui SUG, juga dalam pecahan Dollar Singapura," sebut Asep.
Setelah transaksi itu enam dokumen IUP diserahkan kepada ROC oleh IJ, pengasuh anak DDW di rumah Donna Namun Donna kemudian masih meminta tambahan fee melalui SUG. Permintaan tersebut tidak direspons ROC.
Atas perbuatannya, Dayang Donna Walfiares disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
KPK mencatat tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani hingga saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi, terutama di sektor-sektor vital seperti pertambangan.
Dari total 1.709 perkara yang ditangani hingga 11 Agustus 2025, sebanyak 1.068 perkara atau 62 persen merupakan kasus suap.
Asep menegaskan praktik suap dalam perizinan tambang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak tata kelola sumber daya alam.
Editor: Aspian Nur