Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menyayangkan langkah penutupan yang dilakukan tersebut. Menurutnya, langkah itu tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yang memberi izin kantor Maxim tetap beroperasi hingga rapat evaluasi penerapan SK digelar.
Penutupan kantor dianggap melanggar komitmen yang sudah disepakati antara Maxim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Sebelum rapat evaluasi dilakukan ternyata pemerintah sudah menutup kantor secara sepihak tanpa memikirkan dampaknya terhadap mitra pengemudi dan masyarakat,” ujar Rafi dalam rilis kepada Korankaltim.com Sabtu (23/8/2025) hari ini.
Keberadaan kantor perwakilan di Samarinda dan Balikpapan memegang peranan penting karena menjadi pusat layanan dan pelatihan sehingga penutupan justru memicu kerawanan sosial akibat keresahan mitra dan konsumen, serta menghilangkan penghasilan harian para pengemudi.
Maxim Indonesia juga menyoroti penerapan tarif minimum sesuai SK Gubernur karena kenaikan tarif justru menurunkan jumlah pesanan sekaligus pendapatan mitra pengemudi.
“Penting bagi kami agar Pemprov Kaltim segera menggelar forum evaluasi tarif, sehingga keputusan yang dihasilkan adil bagi semua pihak dan tidak hanya menguntungkan sebagian,” tegas Rafi
Meski begitu, Maxim tetap berkomitmen menyesuaikan aturan pemerintah, dengan harapan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan ekosistem transportasi daring di Kaltim. “Dalam prakteknya, Maxim sudah berupaya mematuhi penyesuaian tarif sebagaimana diatur oleh Pemerintah Provinsi,” tutup Rafi.
Editor: Aspian Nur