Penutupan kedua kalinya ini dilakukan setelah Maxim tidak menerapkan tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) bagi seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu sejak Senin (11/8/2025) lalu, saat para driver ojek online melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim sebenarnya sudah disepakati adanya penyesuaian tarif oleh pihak aplikator dalam waktu 2x24 jam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah, menyatakan penutupan kantor operasional tidak akan berdampak pada kegiatan operasional ojek online. "Para driver ojek online dipastikan tetap bisa beroperasi, hanya kantor operasionalnya saja yang ditutup," ujar Edwin.
Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas angkutan berbasis online tersebut. Terkait driver yang memiliki keperluan seperti perbaikan akun di kantor Maxim, Edwin meminta agar berkoordinasi langsung dengan pihak PT Maxim.
"Jadi bagaimana caranya agar teman-teman angkutan ojek online, baik roda dua maupun roda empat, bisa tetap tertangani. Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak aplikator," jelas Edwin.
Satpol PP tidak hanya menutup kantor operasional di Kota Samarinda, tetapi juga di Kota Balikpapan. "Hal ini sesuai dengan kesepakatan saat saya beraudiensi dengan teman-teman driver ojek online bersama tiga aplikator (Gojek, Grab, dan Maxim)," ungkapnya.
Editor: Aspian Nur