Mediasi tersebut berlangsung, Senin (12/8/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Persoalan yang telah berlarut selama bertahun-tahun ini akhirnya diputuskan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mendapatkan kepastian hukum.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Menurutnya, forum mediasi yang telah diinisiasi Pemprov Kaltim tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua pihak.
“Sudah kita coba carikan jalan tengah, tapi tetap tidak ada titik temu. Jadi semua sepakat, lebih baik kita serahkan keputusan finalnya ke MK,” ujar Hasanuddin, Kamis (14/8/2025).
Lanjutnya, secara letak geografis, Sidrap lebih dekat dengan wilayah Kota Bontang. Namun, secara administratif, wilayah tersebut tercatat masuk ke dalam Kabupaten Kutim.
Kondisi ini membuat sebagian besar kebutuhan warga, mulai dari layanan pendidikan hingga kesehatan, justru terpenuhi oleh fasilitas yang berada di Bontang.
“Dulu Sidrap bagian dari Bontang sebelum terjadi pemekaran. Setelah pemekaran, wilayah ini malah masuk ke Kutim. Sekarang, hampir 80 persen penduduknya memegang KTP Bontang,” jelasnya.
Diakuinya, akses warga Kampung Sidrap ke Kutim cukup sulit karena jaraknya yang mencapai sekitar 80 kilometer, sehingga mereka lebih memilih beraktivitas di Bontang.
“Untuk sekolah, rumah sakit, bahkan PDAM, mereka bergantung pada Bontang,” kata politisi yang akrab disapa Hamas itu.
Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim, perwakilan Pemkot Bontang, dan jajaran Pemkab Kutim.
Dalam forum, Pemkot Bontang mengajukan usulan agar 163 hektare wilayah Sidrap resmi masuk dalam administrasi Kota Bontang.
Namun, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menolak tegas usulan tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hasil mediasi akan dilaporkan ke MK melalui Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu pengajuan hingga 13 Agustus 2025.
Kutim sendiri memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan Sidrap, di antaranya Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang batas wilayah Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang, yang menegaskan Sidrap berada di wilayah Kutim. Ditambah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari Bontang.
Terlebih putusan Mahkamah Agung Tahun 2024, yang menolak gugatan Pemkot Bontang terhadap Permendagri tersebut.
Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penentuan batas wilayah harus berdasarkan peraturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.
Sidrap saat ini memiliki tujuh Rukun Tetangga (RT), dengan mayoritas penduduk ber-KTP Bontang dan menggantungkan kegiatan ekonomi serta kebutuhan sehari-hari di kota tersebut.
“Masyarakat tentu lebih condong ke Bontang karena jaraknya dekat. Tapi sesuai aturan, wilayah itu milik Kutim. Jadi, biar lah MK yang memutuskan,” pungkas Hasanuddin.
Editor: Erwin