Dari jumlah tersebut, polisi berhasil amankan sebanyak 66 tersangka yang terdiri 62 laki-laki dan empat perempuan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, target operasi adalah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pembawa, pengedar, maupun pelaku pemufakatan jahat, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 2.850 gram atau 2,85 kilogram sabu, 14,58 gram ganja, dan 19 butir ekstasi. Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan barang, uang tunai, plastik klip, ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Hendri, Kamis (14/8/2025).
Hendri merincikan, dari total 46 kasus yang mereka ungkap dalam operasi ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda menangani 25 kasus, Polsek KP Samarinda 4 kasus, Polsek Samarinda Seberang 4 kasus, Polsek Palaran 3 kasus, sedangkan Polsek Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Kota masing-masing 2 kasus.
Satpolair Polresta Samarinda juga turut mengamankan beberapa orang yang diduga memakai narkoba di sebuah kapal yang dijadikan laporan polisi sebanyak 2 kasus.
Atas capaian ini, Polresta Samarinda mendapatkan apresiasi dari Polda Kaltim karena mencatat pengungkapan tertinggi di jajaran Polres wilayah hukum Polda Kaltim.
Hendri menambahkan, jika dihitung berdasarkan asumsi 1 gram sabu digunakan 7 orang, 1 gram ganja untuk 5 orang, dan 1 butir ekstasi untuk 2 orang, maka operasi tersebut telah menyelamatkan sekitar 20.056 orang dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp2,863 miliar.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberantas peredaran narkotika di Samarinda. Harapannya, ini memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Editor: Erwin