Bendera tersebut dapat ditemukan diberbagai tempat, mulai dari halaman rumah hingga dipasang pada kendaraan milik masyarakat yang seolah jadi symbol kebebasan.
Pengibaran bendera One Piece dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat, baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (Fasya UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama menyebut, dalam pandangan hukum pemasangan bendera non-negara seperti One Piece dapat dilihat dari niat dan unsur bentuknya.
“Harus dilihat terlebih dahulu, apakah bendera tersebut mengandung lambang negara, menyerupai bendera merah putih, atau beririsan dengan simbol organisasi terlarang atau bahkan gerakan separatis," kata Suwardi kepada Korankaltim.com Sabtu (2/8/2025).
"Kalau tidak, maka kemungkinan besar itu adalah bentuk ekspresi atau respons atas suatu fenomena sosial budaya,” imbuhnya.
Sampai saat ini belum ditemukan indikasi bendera bergambar tengkorak tersebut mewakili gerakan separatis atau membawa unsur penghinaan terhadap lambang negara. Namun dirinya tetap mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan simbol atau bendera dalam ruang publik.
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan setiap orang dilarang merusak, merobek, membakar, menginjak-injak atau melakukan tindakan yang menghina kehormatan bendera negara. "Jadi, sepanjang tidak ada unsur tersebut, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melarang penggunaan simbol, nama atau bendera yang memiliki kemiripan dengan simbol organisasi terlarang atau separatis. "Kan dalam kasus bendera tengkorak anime ini sepanjang tidak ada kesamaan pokok atau niat politis, maka sifatnya masih bisa ditoleransi sebagai ekspresi kebudayaan,” ujar Suwardi lagi.
"Jika suatu kelompok dengan sengaja menggunakan simbol yang serupa dengan organisasi terlarang atau separatis, itu jelas melanggara hukum," sambungnya.
Masyarakat khususnya generasi muda diminta lebih bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya popular tanpa melanggar norma dan ketentuan hukum yang berlaku. “Silakan mengekspresikan diri, tapi pahami batasannya. Jangan sampai karena ikut tren malah terjerat masalah hukum yang tidak perlu,” papar Suwardi.
Dirinya berharap negara bisa merespon fenomena ini dengan baik apalagi Hari Kemerdekaan RI akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menjamurnya pemasangan bendera selain merah putih, bisa jadi pertanda menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Editor: Aspian Nur