Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Kamis (10/7/2025), terungkap bahwa satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Kaltim.
Rapat yang dipimpin Komisi IV DPRD Kaltim ini turut menghadirkan perwakilan dari Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kaltim, serta pihak Unmul termasuk mahasiswa Fakultas Kehutanan yang selama ini aktif mengawasi kawasan tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Melki Bharata, mengatakan pelaku diketahui berinisial R, yang disebut sebagai pemodal sekaligus menginisiasi kegiatan penambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Penahanan dilakukan sejak 4 Juli 2025 di Rutan Polda Kaltim, setelah penyelidikan berlangsung hampir tiga bulan.
“Penetapan tersangka ini bukan akhir dari penyidikan. Kami masih mengembangkan kasus berdasarkan bukti-bukti dan fakta penyidikan,” ujar Melki.
Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung pada 4–5 April 2025 dan menyebabkan kerusakan lahan seluas 3,2 hektare.
Selain itu, sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal juga dilaporkan hilang dari lokasi.
Dalam pernyataannya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyoroti perbedaan ruang lingkup antara Gakkum dan Polda dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, Gakkum fokus pada aspek kehutanan dan lingkungan, sementara Polda menangani sisi pertambangan ilegal.
“Polda lebih cepat dalam penetapan tersangka karena infrastrukturnya lebih lengkap. Tapi Gakkum memiliki data yang lebih luas, termasuk dokumentasi alat berat dan lima orang saksi kunci,” ungkap Darlis.
Ia mendorong agar data yang dimiliki Gakkum dapat dijadikan dasar tambahan oleh Polda Kaltim untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Jangan hanya berhenti di satu tersangka. Harus ada penelusuran terhadap aktor-aktor lainnya yang terlibat,” tambahnya.
Selain proses pidana, aspek hukum perdata juga sedang disiapkan. Fakultas Kehutanan Unmul saat ini tengah menghitung kerugian ekologis dan ekonomi akibat kerusakan kawasan hutan.
Evaluasi tersebut ditarget rampung dalam dua minggu ke depan dan akan menjadi dasar untuk proses gugatan perdata.
“Begitu hasil evaluasi ekonomi disahkan oleh tim hukum, barulah aspek perdata dapat dijalankan secara paralel dengan proses pidana,” jelas Darlis.
Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul menjadi perhatian publik karena lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.
Darlis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Sementara pihak Gakkum enggan dimintai komentar lantaran mengaku hanya sebagai perwakilan saja.
Editor: Erwin