Sekretaris JAGA Rakyat Kaltim, Sapta Guspiani, menyampaikan persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran kebijakan, tetapi juga menyingkap persoalan lebih dalam terkait tata kelola koperasi di sekolah.
Selain itu, menurutnya polemik penjualan seragam yang melibatkan koperasi sekolah tidak bisa hanya dipandang dari sisi transaksional.
“Isu utama bukan sekadar sekolah menjual seragam atau tidak, tapi bagaimana koperasi di sekolah-sekolah dikelola. Banyak yang tidak sehat, bahkan diduga menjadi alat kekuasaan pribadi,” ujar Sapta, Senin (7/7/2025).
Dia mencontohkan kondisi di SMA Negeri 10 Samarinda, di mana koperasi sekolah diduga dikelola secara tidak transparan.
“Sedangkan saat ini Ketua koperasinya merangkap sebagai Plt. Kepala Sekolah dan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sapta mengungkapkan adanya indikasi nepotisme dalam struktur pengurus koperasi turut menjadi perhatian. Ia menyebut ada pasangan suami istri yang masing-masing menjabat sebagai pengawas dan bendahara.
“Bagaimana mungkin akuntabilitas bisa berjalan jika sistem pengawasannya saja saling terkait secara personal? Ini jelas melanggar prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Sapta juga mengkritisi lemahnya sistem pelaporan keuangan di koperasi tersebut, menurutnya ketua koperasi dinilai enggan memberikan laporan pertanggungjawaban meski telah diminta secara resmi. Bahkan, saat dipanggil hadir dalam rapat klarifikasi, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk datang.
“Padahal, kepala sekolah sudah menegur langsung melalui pesan tertulis, kami juga memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya upaya pembinaan, jadi kalau ada yang mengatakan tidak pernah diajak diskusi, itu tidak benar,” jelasnya.
Selain itu, aturan keanggotaan koperasi juga dipersoalkan. Menurut Sapta, terdapat guru dan staf yang sudah pensiun bahkan pindah tugas, tetapi masih tercatat sebagai anggota koperasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Keanggotaan koperasi seharusnya bersifat aktif dan sukarela, apabila seseorang tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan kerja sekolah, maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi juga berakhir,” terangnya.
Editor: Erwin