Anggota DPRD Kaltim Guntur menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jalan milik negara dibangun untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan secara cuma-cuma oleh pelaku usaha tambang dan sawit,” kata Guntur, Sabtu (28/6/2025).
“Dampaknya jelas, jalan rusak parah dan membahayakan pengguna lain,” tegasnya lagi.
Ia menyoroti fenomena masih bebasnya truk-truk over dimension over loading (ODOL) melintasi jalan provinsi dan kabupaten, terutama di daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau.
Akibat beban berlebih ini, anggaran pemerintah daerah terkuras hanya untuk menambal kerusakan infrastruktur.
Guntur juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sudah mengatur secara tegas agar perusahaan tambang membangun jalur khusus atau hauling road, bukan menggunakan jalan umum yang dibiayai dari pajak rakyat.
“Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang adalah pelanggaran. Aturannya ada, dan harus ditegakkan. Tidak bisa hanya dibiarkan,” tambahnya.
Ia mengapresiasi pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang menolak penggunaan jalan publik untuk aktivitas hauling, tetapi menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibarengi dengan aksi nyata di lapangan.
“Pernyataan sikap tanpa penegakan hukum hanya akan jadi retorika. Harus ada langkah tegas, termasuk pemberian sanksi atau penghentian operasional bagi perusahaan yang melanggar,” katanya.
Guntur juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan aparat kepolisian dalam pengawasan kendaraan berat.
Tanpa pengawasan terpadu pelanggaran akan terus berulang.
“Kita harus memprioritaskan hak masyarakat atas infrastruktur yang aman. Jangan sampai rakyat terus dirugikan hanya karena kepentingan bisnis segelintir perusahaan,” tutup Guntur.
Editor Aspian Nur