Rekonstruksi berlangsung di area parkir Polresta Samarinda dan memperagakan sebanyak 52 adegan untuk mengungkap kronologi kejadian secara rinci.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah diawali dengan pra rekonstruksi di lokasi kejadian di kawasan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
“Kalau kemarin kan kita pra rekonstruksi untuk internal di kepolisian, sekarang kita gelar rekonstruksi dan melibatkan beberapa pihak,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).
Dalam pra rekonstruksi terdapat 42 adegan, sementara untuk rekonstruksi saat ini sebanyak 52 adegan, sehingga terdapat penambahan adegan, yang mana dalam pra rekonstruksi hanya memperagakan kejadian saat di TKP, sementara rekonstruksi kejadian per adegan digambarkan dengan jelas.
Disinggung mengenai kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol revolver, Dicky membeberkan terkait itu merupakan kewenangan dari Laboratorium Forensik (Labfor).
Ditegaskan untuk masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, sehingga pasal yang dijerat yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal di Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Andi Akbar menjelaskan sejauh proses tahapan setelah ia mendampingi 10 tersangka, pihak kepolisian masih sesuai dengan prosedur penanganannya. Termasuk mengenai rekonstruksi juga sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sejauh ini masih sesuai dengan prosedur, kehadiran kami tentunya sebagai pendamping hukum untuk memenuhi hak dasar para tersangka,” jelasnya.
Ia mengakui, penahanan tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Polda Kaltim, sehingga kehadiran 10 tersangka di Polresta Samarinda hanya untuk kepentingan rekonstruksi dan keterangan tambahan. “Selanjutnya setelah ini akan dikembalikan ke Polda Kaltim,” jelasnya.
Khusus untuk proses persidangan, Akbar menjelaskan, ke depan kasus penembakan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, selama tidak ada perubahan.
“Kalau komunikasi sejauh ini akan disidangkan di PN Samarinda, tapi sementara ini proses pelimpahan berkasnya masih disusun Polres Samarinda,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus penembakan tersebut, Polresta Samarinda telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Di antaranya R alias K yang diduga menjadi otak dari aksi ini, FA berperan sebagai pengawas, serta IJ sebagai pelaku penembakan. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya yang turut terlibat ialah RA, UL, SU, SA, AR, WA dan EN.
Editor: Erwin