Penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wendy atas kasus korupsi penyalahgunaan modal perusahaan milik daerah.
Wendy sebelumnya sempat menghilang usai MA mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan lepas di tingkat banding. “Terpidana merupakan pelaku yang menyebabkan kerugian daerah hingga Rp10,7 Miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers di Samarinda, Jumat (23/5/2025) malam tadi.
Penangkapan dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung RI bersama jajaran kejaksaan daerah setelah Wendy ditetapkan sebagai buronan pada Februari 2025.
Wendy terbukti menyalahgunakan dana pinjaman sebesar Rp12 Miliar yang diperoleh dari PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan anak usahanya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) pada 2014–2015. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun kawasan ruko The Concept Business Park di Samarinda. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak pernah terealisasi.
Putusan kasasi MA dengan nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 16 Desember 2024, menghukum Wendy dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah tiga tahun penjara.
“Setelah diamankan, malam ini juga akan langsung kami eksekusi ke Rutan Klas IIA Sempaja,” tambah Toni, didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara dan Plh Kasi Pidsus Apriady Miradian.
Penangkapan Wendy menambah daftar keberhasilan Kejaksaan dalam memburu dan mengeksekusi buronan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Aspian Nur