Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kalimantan Timur Heni Purwaningsih menyampaikan hal tersebut.
"Nota atau bukti pembelian kami nilai krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen, terutama terkait dengan dugaan kasus BBM tercemar yang dikeluhkan sebagian warga belakangan ini," ujar Heni melansir dari Antaranewskaltim.com Kamis (10/4/2025) hari ini.
Disperindagkop Kaltim juga menyediakan platform pengaduan berbasis web bernama Sikomeng untuk masyarakat dengan tujuan memudahkan dalam menyampaikan pengaduan terkait permasalahan konsumen, termasuk dugaan BBM tercemar tersebut.
"Apa aja terkait aduan konsumen bisa diakses di sana, dengan menunjukkan bukti relevan. Semua pengaduan yang masuk kami data dan tindak lanjuti," papar Heni.
Seluruh SPBU pun wajib memberikan nota atau bukti pembelian kepada konsumen, meskipun konsumen tidak memintanya.
Nota pembelian merupakan alat bukti yang sah apabila konsumen ingin menindaklanjuti keluhan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Tanpa adanya bukti pembelian yang jelas akan menyulitkan proses verifikasi dan pembuktian dugaan kerugian yang dialami konsumen akibat BBM yang diduga tidak sesuai standar.
"Hak Pertamina adalah mendapatkan kepastian apakah benar konsumen tersebut membeli BBM di SPBU mereka. Sebaliknya, hak konsumen adalah mendapatkan BBM yang sesuai standar dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan. Nota ini menjadi jembatan untuk memastikan kedua hak dan kewajiban ini terpenuhi," jelas Heni.
Mengenai laporan BBM tercemar, Disperindagkop Kaltim melalui BPSK Kaltim siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan mediasi antara konsumen dan pihak SPBU atau Pertamina.
Dalam proses mediasi di BPSK, bakal dilakukan verifikasi mendalam terkait kebenaran aduan, termasuk memastikan apakah kerusakan kendaraan konsumen memang disebabkan oleh kualitas BBM yang dibeli di SPBU yang bersangkutan.
Bukti-bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan menjadi pertimbangan penting dalam proses mediasi.
"Jika mediasi di BPSK tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen memiliki hak untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur peradilan, hanya saja di pengadilan pada sengketa konsumen, bukti-bukti yang kuat sangat diperlukan," tutup Heni.
Editor: Aspian Nur