Setelah melalui beberapa tahap mediasi, pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dan perwakilan pekerja mencapai kata sepakat. Gelontoran uang sebesar Rp357,5 Juta dikeluarkan untuk pelunasan upah sepenuhnya tanpa dicicil, sesuai batas waktu yang disepakati, yakni paling lambat 24 Maret 2025 kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Samarinda Bara Mantio Irsahara memastikan pembayaran tersebut telah diselesaikan, baik melalui transfer maupun tunai. “Informasi yang kami terima menunjukkan seluruh tunggakan upah telah dilunasi. Bukti pembayaran juga sudah dikonfirmasi,” ujar Bara kepada Korankaltim.com Rabu (26/3/2025).
Pembayaran dilakukan bertahap namun tetap selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati. “Jadi semua pembayaran sudah klir,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum pekerja Teras Samarinda Sudirman mengakui hak pekerja telah dibayarkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Namun ia mengungkapkan masih ada dua mandor yang belum memberikan kepastian terkait pencairan upah mereka.
“Pembayaran sudah dilakukan sepenuhnya, hanya saja saya belum mendapat konfirmasi dari dua mandor. Mereka belum menjawab ketika dihubungi,” jelas Sudirman.
Dua mandor tersebut diketahui membawahi sekitar 10 pekerja. Meski begitu Sudirman memastikan pekerja lain termasuk dua petugas keamanan dan seorang operator alat berat sudah menerima hak mereka.
Sudirman juga mengungkapkan jumlah pembayaran yang disepakati berbeda dari nominal awal yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
Sebelumnya, Disnaker menetapkan upah yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp500 Juta, namun negosiasi antara pekerja dan kontraktor di Kejari Samarinda mengakibatkan jumlah tersebut berkurang.
“Awalnya nilai pembayaran yang ditetapkan lebih besar, tetapi hasil mediasi di Kejari membuat ada perubahan. Sayangnya saya tidak mengetahui detail jumlah akhirnya karena saya tidak hadir dalam pertemuan itu,” tutup Sudirman.
Editor: Aspian Nur