Tetapi karena banyaknya penolakan akhirnya pemerintah pusat mengubah rencana tersebut yang mana CPNS akan diangkat paling lama Juni 2025 sementara PPPK paling lambat Oktober 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pun menyatakan siap untuk mengikuti instruksi tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan, hasil rapat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menghasilkan keputusan proses pengangkatan akan dilakukan pada tahun ini.
"Untuk usulan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS paling lambat 10 Mei, lalu Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025," ujar Deni kepada Korankaltim.com Kamis (20/3/2025) hari ini.
Dengan adanya keputusan ini pihaknya berkomitmen untuk dapat melakukan proses penyelesaian sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami yakin bisa menyelesaikan proses pengangkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pegawai CPNS dan PPPK," ucapnya.
Saat ini proses pengangkatan CASN masih pada tahap penetapan NIP. "Lalu untuk proses pengangkatan PPPK Tahap II dijadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) berlangsung pada tanggal 17 April 2025, sehingga kita masih menunggu untuk ini," jelas Deni.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menambahkan, terkait pengangkatan PPPK, pendanaan oleh Pemprov Kaltim dirasa masih mampu.
"Sebab secara finansial Kaltim sangat siap, estimasi pembiayaan yang bersumber dari APBD masih di bawah 30 persen belanja pegawai yang disusun di 2025," kata Sri.
Jumlah belanja ini sudah dihitung dengan nama pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK. APBD Kaltim tahun 2025 yang disepakati pada akhir tahun lalu sebesar Rp21 Triliun dan setelah dilakukannya efesiensi dan refocusing anggaran kemungkinan besar sisa anggaran sekitar Rp 20 Triliun.
Editor: Aspian Nur