Kasi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami telah melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp2.510.147.000,00 terhadap Tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB,” ucapnya, Jumat (28/2/2025).
Penyitaan tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda pertambangan BKS tahun 2017 hingga 2020.
“Tindak pidana tersebut pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2019, dimana Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp25 miliar. Kerjasama jual beli dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM,” jelasnya.
Ia turut membeberkan rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp21 miliar Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kasi Penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim Indra Rifani mengungkapkan pengembalian keuangan negara tersebut baru dari salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Perusda BKS.
“Ini dari salah satu perusahaan atau tersangka yang mengembalikan. Jadi, kami masih mengejar lagi,” ungkapnya.
Pengembalian tersebut dinyatakan belum sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi tersebut, Indra menegaskan selain uang tunai juga terdapat beberapa aset yang sudah berhasil diamankan oleh pihaknya.
“Tapi selain dari uang ini juga kita mendapatkan ada beberapa aset yang sudah sita, nanti bisa kita apresialkan, kumulasikan pada saat penuntutan nanti. Hampir semua perusahaan rekanan yang terlibat kami sita aset-asetnya, satu yang belum kami amankan karena kondisinya meninggal direktur perusahaan itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin