Keputusan ini sesuai dengan misi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menegaskan untuk Samarinda bebas tambang di 2026 mendatang.
Hal ini turut dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di pertemuan dengan Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (24/2/2025) kemarin.
“Hanya pertemuan biasa saja, tetapi kita tegaskan bahwa kita tetap komitmen bahwa rencana tata ruang kita, tidak memperbolehkan lagi. Kecuali yang masih berlanjut,” kata Marnabas, Selasa (25/2/2025).
“Di 2026 itu kita tidak akan perpanjang lagi bagi izin-izin yang sudah habis. Tapi kalau izinnya lebih dari 2026, iya habiskan dulu izinnya,” lanjutnya.
Marnabas juga meminta pada pihak Dinas ESDM untuk memperketat pengawasan, khususnya pada pasca tambang. Dimana, pertambangan sebetulnya tidak bermasalah, selama mereka mengikuti SOP (Standrar Operasional Prosedur).
“SOP nya begini, lapisan top soil tanah itukan ada 15-20 cm, top soil itu lapisan yang subur. Kemudian tanah, dan batu bara. Harusnya lapisan top soilnya disimpan dulu, batu baranya diambil,” bebernya.
Begitu pertambangan itu selesai, kemudian tanah dari luar bisa diambil untuk menutupi galian batu bara, dan ditindih dengan tanah asal, kemudian paling atas diisi tanah top soil.
Bahkan lahan bekas tambang ini jika berdasarkan SOP bisa tumbuh tanaman. Sehingga dia berkoordinasi agar pihak Dinas ESDM menekankan pemanfaatan lahan pasca tambang.
“Sudah kita lakukan koordinasi, kalau dia keruk, minimal dikembalikan ke bentuk semula, datar. Begitu dibuka, kemudian ditutup lagi, dan ditanami,” pungkasnya.
Editor: Erwin