Kamis, 13/02/2025
Kamis, 13/02/2025
Tersangka SR menggunakan Rompi Tersangka diringkus ke dalam kendaraan untuk menuju Rutan Samarinda. (Ist)
Kamis, 13/02/2025
Tersangka SR menggunakan Rompi Tersangka diringkus ke dalam kendaraan untuk menuju Rutan Samarinda. (Ist)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah asset dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan SR yang juga Direktur Utama PT RPB periode 2010 hingga sekarang menjadi tersangka dan harus menjalani masa penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
SR diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017 hingga 2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 21,2 miliar.
“Penetapan SR merupakan yang ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan IGS, mantan Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, dan NJ, kuasa direktur dari CV ALG, sebagai tersangka,” ungkap Toni dalam keterangan pers yang diterima Korankaltim.com Kamis (13/2/2025) hari ini.
SR kini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Perusda BKS, yang berdiri sejak tahun 2000, melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2019 dengan total dana mencapai Rp 25,8 miliar. Namun, kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti persetujuan dari badan pengawas dan gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), proposal, studi kelayakan, serta analisis manajemen risiko terhadap pihak ketiga. Akibatnya, kerja sama ini mengalami kegagalan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Dari dugaan kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga akarnya, jadi masih ada kemungkinan tersangka lain yang akan Kembali ditetapkan jika dipastikan terbukti,” tegasnya.
Editor Aspian Nur
Kamis, 13/02/2025
Tersangka SR menggunakan Rompi Tersangka diringkus ke dalam kendaraan untuk menuju Rutan Samarinda. (Ist)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.