Jumat, 07/02/2025
Jumat, 07/02/2025
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (Surya/Korankaltim.com)
Jumat, 07/02/2025
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim patuh terhadap keputusan Pemerintah Pusat terkait pemotongan anggaran transfer dari pusat ke daerah.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani telah mengeluarkan Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pemotongan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam keputusan tersebut setidaknya ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.
“Bapak Presiden ingin mengedepankan efesiensi, dan beliau mungkin melihat masih banyak penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran,” ujar Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat dimintai tanggapan perihal aturan tersebut, Jumat (7/2/2024).
Lanjutnya, efesiensi anggaran khususnya seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat yang tidak berkontribusi pada capaian kinerja.
“Jadi ini adalah momentum untuk muhasabah atau mengintrospeksi diri bagi semua Pemda, agar penganggaran itu lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Dia terangkan, Pemerintah Pusat menginginkan kinerja yang terukur, sehingga setiap rupiah yang digunakan dapat memberikan kontribusi terhadap kinerja dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dia APBD Kaltim nantinya akan disesuaikan sesuai dengan arahan Presiden.
“Mulai dari perjalanan dinas, rapat dan kebutuhan lainnya harus diefisiensikan,” sebutnya.
Editor: Erwin
Jumat, 07/02/2025
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.