Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan penggeledahan yang berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.30 WITA dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. “Dokumen tersebut akan disita dan dijadikan alat bukti untuk memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar Toni kepada Korankaltim.com Rabu (15/1/2025) hari ini.
Perusda BKS yang merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur berdiri sejak tahun 2000 diduga terlibat dalam kerjasama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017 hingga 2019.
Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak dijalankan. Akibat kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan, beberapa mitra kerja tidak mampu mengembalikan nilai kerjasama, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP. “Ini dilakukan untuk memperjelas perkara tindak pidana yang terjadi serta mendukung proses pembuktian hukum yang tengah berlangsung,” sebut Toni.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Editor: Aspian Nur