Kamis, 02/01/2025

Tarif Baru PKN dan BBNKB 2025 Diumumkan, Kaltim Paling Rendah se-Indonesia

Kamis, 02/01/2025

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik umumkan penurunan tarif pajak PKB dan BBNKB di ruang VIP Rumjab Gubernur, di Samarinda. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tarif Baru PKN dan BBNKB 2025 Diumumkan, Kaltim Paling Rendah se-Indonesia

Kamis, 02/01/2025

logo

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik umumkan penurunan tarif pajak PKB dan BBNKB di ruang VIP Rumjab Gubernur, di Samarinda. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Penulis: */Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku pada tanggal 5 Januari nanti diumumkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Kamis (2/1/2025) hari ini.

Akmal Malik menyebut, menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengingatkan setiap pemerintah daerah dapat memahami kondisi masyarakat.

"Sebab masyarakat saat ini memiliki banyak beban ekonomi, sehingga diminta setiap daerah secara bijaksana melakukan langkah dalam menentukan beban yang dibuat itu tidak memberatkan masyarakat," ujar Akmal kepada Korankaltim.com disela pengumuman tersebut siang tadi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah menyepakati beberapa kebijakan yang menurutnya sangat membantu masyarakat berupa penurunan tarif pajak.

"Untuk tarif PKB sebesar 0,8 persen dan taif opsen PKB 66 persen dari pokok pajak PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen, turun 0,422 persen dibanding pajak sebelumnya yang mencapai 1,75 persen," ungkap Akmal.

Biaya BBNKB pertama sebesar 8 persen dan opsen 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan saat ini menjadi 13,20 persen. "Ini juga turun dari total tarif BBNKB sebelumnya 15 persen, sehingga penurunan sekitar 1,72 persen," jelas Akmal lagi.

Sementara untuk BBNKB kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya atau tarif pajak. Pengenaan tarif PKB dan BBNKB tersebut merupakan tarif terendah dari seluruh provinsi se-Indonesia.

"Sehingga masyarakat harus berbangga dan tidak perlu risau serta termakan isu-isu yang tidak benar terkait kenaikan pajak tersebut," jelasnya.

"Dengan adanya penurunan PKB dan BBNKB beban masyarakat berkurang, sehingga kedepan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat," harap Akmal.

Editor: Aspian Nur

Tarif Baru PKN dan BBNKB 2025 Diumumkan, Kaltim Paling Rendah se-Indonesia

Kamis, 02/01/2025

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik umumkan penurunan tarif pajak PKB dan BBNKB di ruang VIP Rumjab Gubernur, di Samarinda. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.