Pengumuman tersebut disampaikan langsung Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi.
Akmal Malik, menyampaikan bahwa penetapan UMK hanya 9 kabupaten/kota di Kaltim lantaran Mahakam Hulu (Mahulu) masih mengikuti besaran UMK Kutai Barat.
“Kecuali Kabupaten Mahakam Ulu yang masih mengacu kepada UMK Kabupaten Kutai Barat, sebab (Mahulu) belum memiliki dewan pengupahan,” ucap Akmal Malik.
Ia menerangkan besaran UMK tahun 2025 tinggi di Kabupaten Berau sebesar Rp4.081.376,31 dan terendah di Kabupaten Paser sebesar Rp 3.591.565,53.
Kebijakan upah minimun sebagaimana arahan Presiden RI sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat serta pekerja lebih baik.
“Merujuk kepada formula penetapan UMK tahun 2025 adalah akumulasi dari UMK 2024, kemudian ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025 dengan berdasarkan kebijakan presiden kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujarnya.
Sementara untuk UMSK menurutnya ditetapkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko yang berbeda dari sektor lainnya.
“Serta memperhatikan tuntutan pekerjaan yang lebih berat serta spesialisasi yang ditentukan, dan sektor tertentu ini sudah ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI),” katanya.
Maka dari itu perhitungan UMK dan UMSK menurut Akmal Malik telah disepakati oleh Dewan Pengupahan dari tiap masing-masing kabupaten/kota.
“Sebab tadi ada 9 (daerah) yang menyampaikan UMK, sementara 7 (daerah) yang menyampaikan UMSK dan ini telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember,” tuturnya.
Dia menegaskan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja yang masa jabatannya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dan apabila perusahaan telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK atau UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan, hanya boleh menambahkan kenaikan gaji.
Akmal Malik menambahkan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku dari 1 Januari sampai 31 Desember 2025.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025:
1. Kabupaten Berau Rp4.081.376,31.
2. Kabupaten Penajam Paser: Rp3.957.345,89.
3. Kabupaten Kutai Barat Rp3.952.233,98.
4. Kota Bontang Rp3.780.012,66.
5. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp3.766.379,19.
6. Kabupaten Kutai Timur Rp3.743.820.
7. Kota Samarinda Rp3.724.437,20.
8. Kota Balikpapan Rp3.701.508,68.
9. Kabupaten Paser Rp3.591.565,53.