Selasa, 12/11/2024
Selasa, 12/11/2024
SI (22) pembuang bayi yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran telah menelantarkan bayinya, usai melahirkan. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Selasa, 12/11/2024
SI (22) pembuang bayi yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran telah menelantarkan bayinya, usai melahirkan. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pelaku yang membuang bayinya di Langgar Annidhol, Jalan Wirajaya Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu beberapa waktu lalu, berhasil diringkus jajaran Polsek Samarinda Ulu, Sabtu (2/11/2024) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat press release di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda, Selasa (12/11/2024) hari ini.
Menurutnya, setelah kurang lebih seminggu melaksanakan penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapatkan petunjuk dan menangkap pelaku yang telah menelantarkan bayinya di sebuah langgar. Pelaku diamankan di indekosnya di Kecamatan Sungai Pinang.
“Petunjuknya dari rekaman CCTV, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan membawa kardus yang diletakkan di dashboard motor. Setelah itu pada 2 November tepatnya pelaku diamankan di indekosnya,” ungkapnya.
Terkait dengan motif pelaku menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut dikarenakan ditinggal kekasihnya yang saat itu baru dikenalnya kurang lebih selama sepekan.
“Karena dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya, sehingga setelah melahirkan dia keluar kost, mengendarai sepeda motor, keliling mencari tempat, sampai akhirnya diletakkan disebuah Langgar di Samarinda Ulu. Dia berharap nantinya anaknya ditemukan orang yang mau merawat anaknya tersebut dengan baik,” tuturnya.
Ditanya terkait tempat wanita berinisial SI (22) tersebut melahirkan, Ary menjelaskan pelaku melahirkan secara mandiri, lantaran dirinya memang pernah mengenyam pendidikan di bidang kesehatan masyarakat.
“Jadi dia sedikit tahu bagaimana cara-caranya saat orang melahirkan, makanya bisa melahirkan mandiri di indekosnya, dalam kamar mandi, dengan kondisi bayi sehat,” sebutnya.
Akibat perbuatannya itu SI dijerat pasal 76 B Juncto 77 pasal 308 KUHP, setiap orang di dalam melakukan kegiatan melibatkan, menyuruh anak atau menelantarkan anak. “Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu perwakilan dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Mila mengatakan untuk saat ini bayi sudah berada di rumah aman, dengan kondisi sehat.
“Penanganan sejak awal bayi dibawa ke RSUD AWS, untuk dilakukan pemeriksaan, bayi berjenis kelamin perempuan, berat 3,37 kg dan panjang 49 cm,” sebutnya.
Ia menambahkan saat itu bayi dilakukan observasi kurang lebih sepekan di rumah sakit, dan pada Senin (4/11/2024) dilakukan pemindahan di rumah aman Dinsos Samarinda.
“Untuk kedepannya pihaknya akan melakukan asesment, apakah keluarga dari ibu si bayi tersebut layak merawat. Karena harapannya bayi tetap diasuh oleh keluarga dari ibu biologis, dengan syarat tertentu, seperti tidak akan dilakukan penelantaran lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga bernama Hasan (74) menemukan bayi yang berada dalam kardus, berbalut handuk warna hijau, saat hendak mengambil air wudhu sebelum menunaikan ibadah Salat Dzuhur, di Langgar Annidhol Jalan Wirajaya RT 07 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (27/10/2024) lalu sekitar pukul 12.05 WITA.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.