Hal ini disampaikan Pengamat Politik sekaligus dosen di Fakultas Sosial Ilmu Politik (Fisip) Unmul Jumansyah kepada Korankaltim.com Kamis (17/10/2024) hari ini.
Diketahui sampai saat ini kepastian Prabowo Subianto langsung berkantor di IKN masih belum jelas karena ada beberapa gedung dan kawasan pendukung yang masih dalam tahap pembangunan, walaupun untuk Istana Negara sendiri dirasa sudah cukup memadai apabila digunakan aktivitas sehari-hari kepresidenan.
Menurut Jumansyah harus dilihat dulu apakah sudah ada aturan atau informasi perpindahan kantor presiden di IKN.
"Artinya persoalan negara dalam hal penentuan diatur oleh legislatif, sehingga jika itu memungkinkan dan ada aturan yang jelas kalau presiden berkantor di IKN maka Jakarta bukan lagi daerah Ibu Kota Negara," tegas Jumansyah.
Orientasi kedepan sebenarnya ketika dilihat tarik ulurnya perpindahan ibu kota ini berkaitan erat juga dengan politik.
"Jadi pastikan dulu apakah ada aturan secara jelas memberikan ruang dan memutuskan secara final kalau presiden pasca di lantik akan berkantor di IKN atau ada aturan lain yakni perpindahan Ibu Kota Negara ke IKN," katanya.
Selain itu secara aliran politik jika komitmen Prabowo Subianto dengan Joko Widodo terus berlanjut tanpa ada intervensi dari pihak lain maka sangat memungkinkan perpindahan ibu kota akan cepat terlaksana.
"Sebab beberapa kali isu yang beredar kantor presiden sudah mulai pindah ke IKN, bahkan sebelum jabatan presiden (Joko Widodo) berakhir," ungkapnya.
Editor: Aspian Nur