Sebelumnya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 3 Tahun: 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober pekan ini di gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden tahun 2024 tertuang dalam Pasal: 50 PKPU Nomor: 6 Tahun: 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Yang pasti kami siap saja, Kaltim pada prinsipnya mendukung seratus persen kebijakan pemerintah pusat," ujar Akmal Malik, Selasa (15/10/2024).
Selain itu saat disinggung terkait apakah ada prosesi kegiatan di IKN usai pelantikan di Jakarta, Akmal mengaku belum ada arahan dari pusat.
"Kalau kami pasti memberikan dukungan, apapun terkait proses demokrasi yang sudah berjalan selain itu juga pelantikan nantinya," sebutnya.
Sejauh ini dirinya menunggu informasi dan arahan dari pimpinan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Editor: Aspian Nur