Penunjukan dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala daerah setelah ditetapkannya pasangan calon bupati dan wali kota yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 September lalu.
Penetapan Penjabat tersebut sesuai dengan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Wali Kota Pada Provinsi Kalimantan Timur.
Pjs bupati dan wali kota yang dilantik diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim M. Syirajudin sebagai Pjs Bupati Paser, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sufian Agus sebagai Pjs Bupati Berau.
Lalu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma sebagai Pjs Bupati Kutai Timur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltim, Munawwar sebagai Pjs Wali Kota Bontang serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaltim Ahmad Muzakkir sebagai Pjs Kota Balikpapan.
Akmal Malik menyebut proses pelantikan enam Pjs ini adalah amanat dari pada pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
"Sebelumnya proses penunjukan Pjs ini bermula dari masuknya surat dari Menteri Dalam Negeri tanggal 12 (September) lalu untuk meminta Pj Gubernur mengusulkan 3 nama dari pejabat lingkup Pemprov Kaltim," ujar Akmal Malik Rabu (25/9/2024).
Dirinya memahami, sementara bupati dan wali kota rata-rata mengusulkan Pjs dari Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing di kabupaten kota.
"Sehingga dari beberapa nama yang diusulkan, tetap dimasukkan dan diajukan kepada Kemendagri. Tetapi sekali lagi yang memutuskan ini adalah tim dari Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Jakarta," tegas Akmal.
Usulan tiga nama disampaikan kepada Mendagri, kemudian nama-nama tersebut digodok sampai ditetapkan Pjs. "Menteri Dalam Negeri sebenarnya memiliki hak dalam mengusulkan Pjs, tetapi Alhamdulillah semua Pjs berasal dari Kaltim. Beberapa daerah di luar Pjs-nya juga ada yang berasal dari Pemerintah Pusat hal ini dikarenakan dinamika masing-masing daerah," katanya.
Sebagai Pjs yang menjabat selama 2 bulan harus mampu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan ditetapkan bersama DPRD.
"Saya ingatkan sebagai Pjs harus bisa melakukan komunikasi yang baik bersama SKPD dan Forkopimda serta seluruh tokoh masyarakat di daerah," ucap Akmal.
Selain itu memelihara ketentraman dan ketertiban apalagi menjelang Pilkada dengan dukungan TNI dan Polri. "Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan menjaga netralitas ASN dengan bekerjasama bersama Bawaslu dan KPU agar proses demokrasi berjalan lancar dan baik," tutupnya.
Editor: Aspian Nur