Hal ini sebenarnya sudah rutin dilakukan sejak tahun lalu yang mana Dishub Samarinda menempelkan stiker, menggembok dan menderek kendaraan utamanya mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Koordinator Parkir Dishub Samarinda Duri mengatakan, langkah itu dilakukan agar pengendara tidak lagi memarkirkan kendaraannya disembarang tempat. “Tidak ada lagi sosialisasi, langsung digembok karena Jalan Juanda adalah kawasan tertib lalu lintas,” kata Duri kepada Korankaltim.com disela penertiban hari ini.
Berulang kali melakukan patroli, Duri melihat sudah ada perubahan yang cukup baik pada parkir pinggir jalan. Khususnya pada sepanjang Jalan Juanda yang biasanya ramai di pagi hari. Kalau biasanya Dishub mengenakan denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan sebesar Rp500 Ribu per kendaraan tapi saat ini mereka juga memberikan efek jera yang lebih. Seperti mobil yang digembok Dishub ini, dijelaskan untuk prosesnya diperlambat hingga pukul 16.00 WITA sore hari, sementara penggembokkan dilakukan pada pukul 09.31 pagi. “Kami beri efek jera, prosesnya saya perlambat, karena kalau dia hanya bayar Rp500 Ribu, tapi tidak ada efek jera, apalagi orangnya mampu kan. Jadi orangnya ke kantor tadi bilang mau berangkat, tapi baru kami keluarkan jam empat sore,” papar Duri.
“Jadi pemilik kendaraan bisa berpikir apa gunanya uang tapi rugi di waktu. Lima kali dia datang ke kantor buat minta dibuka gemboknya, saya bilang iya iya saja, sampai sore,” sebutnya.
Duri juga menyayangkan pemilik kendaraan tersebut merupakan orang asli Samarinda yang seharusnya lebih tahu, jika sudah tidak boleh parkir sembarangan.
Editor: Aspian Nur