Masyarakat adat sudah menyampaikan penolakan mereka melalui surat kepada Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah setempat.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur Saiduani Nyuk menjelaskan, Desa Kedang Ipil terletak di wilayah yang terpencil, memiliki sejarah panjang sebagai pusat budaya dan religi masyarakat Kutai pra-Islam.
"Komunitas ini masih menjaga tradisi dan ritual leluhur mereka, termasuk upacara Nutuk Beham dan Muang yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh pemerintah Indonesia," ujar Saiduani dalam konferensi pers via zoom Senin (29/7/2024) hari ini.
Perkebunan sawit tidak hanya mengancam keberlanjutan tradisi dan budaya tetapi juga lingkungan dan ekosistem tempat komunitas ini hidup.
"PT Puncak Panglima Perkasa telah dilaporkan sebab memulai pemetaan lokasi yang menunjukkan adanya dukungan atau setidaknya ketidakpedulian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat," sebut Saiduani lagi.
Melihat kondisi tersebut solidaritas untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil menuntut adanya penolakan tegas terhadap izin dan ekspansi perkebunan sawit PT Puncak Panglima Perkasa di wilayah adat yang mengancam keberlangsungan hidup komunitas dan dapat menyebabkan genosida budaya.
"Kami juga mendesak kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit di wilayah adat," tegasnya.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak masyarakat sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.
"Situasi ini sebenarnya menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari keberagaman bangsa Indonesia," ujar Saiduani.
Solidaritas dari berbagai pihak ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa warisan budaya dan hak-hak komunitas adat tidak hilang karena kepentingan ekonomi.
Editor: Aspian Nur