Ketiga orang yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FT selaku Bendahara Pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022, HIA selaku Bendahara Pengeluaran 2019 dan 2020, serta YO selaku Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) pada Bagian Administrasi Keuangan RSUD AWS Samarinda.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar mengatakan pemeriksaan terus dilakukan. Hingga saat ini, 12 orang telah diperiksa sebagai sanksi.
"Jadi tidak ada menutup kemungkinan kalau dalam pemeriksaan terbukti ada yang terlibat, kita seret juga," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Adapun peran suami dari tersangka YO, berinisial EH masih didalami. Rekening atas nama EH diketahui dipakai untuk melarikan TPP. "Terkait dengan suami YO kami masih mendalami lagi," ungkap Haedar.
Para pelaku diketahui manipulasi pembayaran TPP dengan memasukkan nama-nama yang seharusnya tak berhak menerima. Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun dengan mengubah rekening menjadi rekening atas nama YO dan EH.
Adapun kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.