Sabtu, 20/07/2024

Korupsi Tunjangan Pegawai RSUD AWS Samarinda, Kejati Dalami Peran Suami Salah Seorang Tersangka

Sabtu, 20/07/2024

Tiga tersangka dengan menggunakan rompi oren diarak menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda dari Kantor Kejati Kaltim. (Dok/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Korupsi Tunjangan Pegawai RSUD AWS Samarinda, Kejati Dalami Peran Suami Salah Seorang Tersangka

Sabtu, 20/07/2024

logo

Tiga tersangka dengan menggunakan rompi oren diarak menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda dari Kantor Kejati Kaltim. (Dok/Korankaltim.com)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Potensi adanya tersangka baru masih terbuka.

Ketiga orang yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni  FT selaku Bendahara Pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022, HIA selaku Bendahara Pengeluaran 2019 dan 2020, serta YO selaku Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) pada Bagian Administrasi Keuangan RSUD AWS Samarinda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Kaltim, Haedar mengatakan pemeriksaan terus dilakukan. Hingga saat ini, 12 orang telah diperiksa sebagai sanksi.

"Jadi tidak ada menutup kemungkinan kalau dalam pemeriksaan terbukti ada yang terlibat, kita seret juga," ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Adapun peran suami dari tersangka YO, berinisial EH masih didalami. Rekening atas nama EH diketahui dipakai untuk melarikan TPP.  "Terkait dengan suami YO kami masih mendalami lagi," ungkap Haedar.

Para pelaku diketahui manipulasi pembayaran TPP dengan memasukkan nama-nama yang seharusnya tak berhak menerima. Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun dengan mengubah rekening menjadi rekening atas nama YO dan EH.

Adapun kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.

Korupsi Tunjangan Pegawai RSUD AWS Samarinda, Kejati Dalami Peran Suami Salah Seorang Tersangka

Sabtu, 20/07/2024

Tiga tersangka dengan menggunakan rompi oren diarak menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda dari Kantor Kejati Kaltim. (Dok/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.